Hadits Sohih Buhkhori No 1602 Fathul Bari 1717 Bab Sedekah Dengan Kulit Hewan Qurban
Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ibnu Juraij berkata, telah mengabarkan kepada saya Al Hasan bin Muslim dan ‘Abdul Karim Al Jazariy bahwa Mujahid,telah mengabarkan kepada keduanya bahwa ‘Abdurrahman bin Abu Laila mengabarkan kepadanya bahwa ‘Ali radhiallahu’anhu mengabarkan kepadanya bahwa, “Nabi SAW memerintahkan kepadanya agar dia berada (menyaksikan hewan kurbannya)
dan membagi-bagikan kurban semuanya dari dagingnya, kulitnya dan pelananya dan agar tidak memberikan apapun dari hewan kurban itu kepada tukang jagalnya