Breaking News
light_mode
Trending Tags

PCNU Purworejo Dampingi Pondok Minhajut Tholibin yang Terancam Dieksekusi Pengadilan

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
  • visibility 81
  • comment 5 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PURWOREJO,- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo memberikan pendampingan kepada keluarga dan pengurus Pondok Pesantren Minhajut Tholibin, Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, dalam menghadapi persoalan hukum yang berujung pada rencana eksekusi pondok pesantren tersebut.

PCNU menegaskan bahwa pendampingan itu bukan bentuk intervensi terhadap proses peradilan, melainkan upaya memastikan penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku serta mempertimbangkan keberlangsungan pondok sebagai lembaga pendidikan dan dakwah.

Sikap tersebut disampaikan dalam audiensi antara keluarga dan ahli waris Pondok Pesantren Minhajut Tholibin bersama jajaran PCNU Purworejo dengan Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi di Kantor Wakil Bupati Purworejo, Kamis (6/8/2026).

Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Purworejo Muhammad Haekal mengatakan, keterlibatan PCNU didasarkan pada pertimbangan bahwa persoalan yang dihadapi pondok tidak semata menyangkut kepentingan keluarga pengasuh, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan pendidikan para santri dan fungsi sosial keagamaan yang dijalankan pondok pesantren.

“Yang kami dorong adalah bagaimana proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan kepastian bagi semua pihak. Kami tetap menghormati kewenangan pengadilan dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan sesuai koridor hukum,” kata Haekal.

Menurut Haekal, PCNU tidak ingin penyelesaian persoalan dilakukan melalui langkah di luar hukum. Karena itu, pihaknya memilih mendampingi keluarga dan pengurus pondok agar memperoleh ruang hukum yang semestinya untuk menyampaikan hak, bukti, dan argumentasi di hadapan pengadilan.

Ia menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan tidak berarti mengabaikan hak pihak lain yang berkepentingan dalam perkara tersebut. Seluruh pihak, kata dia, tetap harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendampingan ini bukan berarti PCNU mengabaikan proses hukum atau mengintervensi pengadilan. Justru kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui proses hukum yang benar dan memberikan kepastian kepada seluruh pihak,” ujarnya.

Dalam audiensi itu, keluarga dan ahli waris Pondok Pesantren Minhajut Tholibin didampingi Ketua LPBHNU PCNU Kabupaten Purworejo Dr Muhajir, Wakil Ketua RMI NU Purworejo Muhammad Bahaudin atau Gus Baha, Ketua MWC NU Kecamatan Bagelen KH Wajirohman, serta jajaran PCNU lainnya.

PCNU memandang Pondok Pesantren Minhajut Tholibin memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar aset keluarga. Pondok tersebut menjadi tempat pendidikan agama, pembinaan karakter santri, serta kegiatan dakwah yang manfaatnya dirasakan masyarakat sekitar.

Karena itu, ketika keberadaan pondok menghadapi persoalan hukum, PCNU merasa perlu hadir memberikan pendampingan agar proses penyelesaiannya berjalan secara tertib, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pendampingan tersebut juga berkaitan dengan rencana eksekusi terhadap Pondok Pesantren Minhajut Tholibin yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026. Pada tanggal yang sama, pihak keluarga juga dijadwalkan menjalani sidang perdana gugatan perdata yang diajukan terkait proses yang menjadi dasar sengketa.

Atas kondisi itu, PCNU mendukung permohonan agar pelaksanaan eksekusi ditunda terlebih dahulu sampai proses gugatan perdata diperiksa oleh pengadilan. Bagi PCNU, penundaan bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum, melainkan memberikan kesempatan agar objek sengketa memperoleh kepastian hukum berdasarkan pemeriksaan majelis hakim.

Dukungan serupa disampaikan Wakil Ketua RMI NU Purworejo Muhammad Bahaudin atau Gus Baha. Menurut dia, RMI NU mengikuti arahan PCNU Kabupaten Purworejo untuk mendukung upaya mempertahankan keberlangsungan Pondok Pesantren Minhajut Tholibin sebagai lembaga pendidikan Islam.

“Bagaimanapun yang namanya pondok pesantren adalah aset dari Nahdlatul Ulama, maka sebisa mungkin kami juga ikut mendukung penundaan ini,” kata Gus Baha.

Ia berharap penundaan dapat memberikan ruang bagi proses hukum berjalan terlebih dahulu sehingga penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar para santri.

“Harapan kami, kalau ditunda kemudian kita bisa melangkah ke proses selanjutnya. Yang jelas kami hanya ingin menyelamatkan pondok itu untuk pendidikan agama Islam,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi menyatakan Pemkab Purworejo akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Purworejo terkait permohonan penundaan eksekusi tersebut. Menurut dia, pemerintah daerah menghormati kewenangan lembaga peradilan, tetapi berharap upaya hukum berupa gugatan perdata dapat diperiksa terlebih dahulu sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.

“Ya nanti kami akan segera koordinasi dengan pengadilan negeri Purworejo,” katanya

Diberitakan sebelumnya, sebuah pondok pesantren di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terancam dieksekusi setelah sertifikat tanahnya diketahui telah beralih kepemilikan ke pihak lain.

Pihak keluarga pengasuh pondok mengaku tidak pernah menjual maupun mengalihkan hak atas tanah tersebut, sehingga memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses peralihan.

Pondok Pesantren Minhajut Tholibin yang berlokasi di Dusun Jurangkah, Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen itu disebut telah berdiri sejak 1997 dan menjadi tempat kegiatan pendidikan keagamaan bagi masyarakat sekitar.

Nyai Siti Shofiatun, istri pengasuh pondok, Kyai H.R. Agus Mutholib mengatakan keluarga baru mengetahui adanya perubahan kepemilikan sertifikat setelah menerima surat rencana eksekusi dari Pengadilan Negeri Purworejo pada April 2026.

“Kami sangat kaget. Tiba-tiba ada pemberitahuan eksekusi, padahal kami tidak pernah menjual tanah ini kepada siapa pun. Ini tanah pondok, untuk mengaji anak-anak,” ujar Siti.

Ia menjelaskan, awal persoalan diduga bermula pada 2008 ketika mantan menantunya, Purwanto, meminjam sertifikat tanah pondok. Beberapa hari setelah itu, seorang notaris bersama pihak bank datang meminta tanda tangan dirinya dan suami, dengan alasan sebagai jaminan pinjaman di sebuah bank di Yogyakarta.

“Kami waktu itu tidak memahami sepenuhnya. Dibilangnya hanya untuk jaminan. Kami terpaksa tanda tangan, meski sebenarnya keberatan. Tapi mau gimana lagi orang bank nya datang kerumah,” katanya.

Siti juga mengungkapkan bahwa notaris yang terlibat dalam proses tersebut pernah diproses hukum dan dijatuhi hukuman penjara karena pemalsuan tanda tangan dalam kasus terkait.

Namun demikian, keluarga mengira persoalan telah selesai dan sertifikat akan kembali. Hingga akhirnya pada 2026 mereka justru menerima surat eksekusi dan mengetahui bahwa sertifikat telah beralih atas nama seseorang bernama Rismiyadi, yang tidak dikenal oleh keluarga.

Senada dengan itu, anak pengasuh pondok, HM Ulinnuha, menyebut pihak keluarga tidak pernah dilibatkan dalam proses peralihan hak maupun penjualan tanah.

“Kami tidak pernah tanda tangan apa pun terkait jual beli atau peralihan hak. Tiba-tiba sudah atas nama orang lain. Kami juga tidak tahu siapa Rismiyadi itu,” ujar Ulinnuha.

Ia mempertanyakan proses yang terjadi, termasuk dari sisi perbankan, mengingat tanah tersebut bukan milik pihak yang mengajukan pinjaman.

“Seharusnya bank melakukan verifikasi ketat. Ini tanah atas nama orang lain, bahkan sudah lama digunakan sebagai pondok pesantren. Kok bisa dijadikan jaminan,” katanya.

Menurut dia, sejak 2005 orangtuanya juga telah menyatakan secara tertulis bahwa tanah tersebut diperuntukkan sebagai wakaf untuk pondok pesantren dan tidak boleh diperjualbelikan atau diwariskan secara pribadi.

Atas kondisi tersebut, pihak keluarga berharap ada perhatian dari pemerintah dan pihak terkait untuk menelusuri dugaan kejanggalan dalam kasus ini serta menunda proses eksekusi.

“Kami hanya ingin keadilan. Pondok ini dibangun dari jerih payah orangtua dan juga sumbangan masyarakat. Ini bukan sekadar tanah, tapi tempat pendidikan dan ibadah,” ujar Ulinnuha.

Penulis: Bayu

Penulis

Penulis Resmi AnsorPurworejo.Org

Komentar (5)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • NU CARE LAZISNU Peduli MWC NU Kemiri Gelar NU Kemiri Peduli Di Desa Paitan

    NU CARE LAZISNU Peduli MWC NU Kemiri Gelar NU Kemiri Peduli Di Desa Paitan

    • calendar_month Senin, 6 Des 2021
    • account_circle admin
    • visibility 447
    • 0Komentar

    KEMIRI, ansorpurworejo.org – NU CARE LAZISNU Peduli MWC NU Kecamatan Kemiri melakukan peduli sesama di salah warga desa Paitan, Kemiri. Salah Satu rumah warga yaitu Kasiyah yang tertimpa pohon kelapa pada 04/12/2021 pukul 12.00 WIB. Acara ini diikuti oleh NU Kemiri Peduli, Gus Jito Bidang Sosial dan Tanggap bencana MWC NU Kemiri, Hasan Hanafi dan Managemen UPZIS LAZISNU Kemiri, dan […]

  • Sejumlah Langkah GP Ansor Mandirikan Organisasi

    Sejumlah Langkah GP Ansor Mandirikan Organisasi

    • calendar_month Senin, 18 Jul 2016
    • account_circle admin
    • visibility 477
    • 1Komentar

    Di tengah perubahan dan tantangan kemajuan teknologi informasi, GP Ansor sebagai organisasi masa depan NU sekaligus NU masa depan, dituntut terus melakukan upaya untuk meningkatkan kemandirian organisasi sebagai visi besar. Berikut wawancara NU Online dengan Ketua Umum PP GP Ansor, H Yaqut Cholil Qoumas (Gus Tutut) di Rembang, Jawa Tengah. Kenapa harus masuk Ansor, terutama […]

  • 10 PROGRAM KERJA UNGGULAN KITA

    10 PROGRAM KERJA UNGGULAN KITA

    • calendar_month Rabu, 17 Mei 2017
    • account_circle admin
    • visibility 1.471
    • 0Komentar

    Rakercab PC GP Ansor Purworejo yg dilaksanakan Hari Ahad 19 Feb 2017  menghasilkan antara lain 10 Program Kerja Unggulan yang siap dilaksanakan oleh semua pengurus dan kader Ansor di kab purworejo: 1. Pembentukan Ranting GP Ansor se Kab Purworejo dan pengelolaan data base anggota secara terpadu. 2. Pengoptimalan Majlis Dzikir dan Solawat Rijalul Ansor untuk […]

  • 300 Kader GP Ansor dan Banser Purworejo Ikuti Harlah ke-91 GP Ansor di Banyumas

    300 Kader GP Ansor dan Banser Purworejo Ikuti Harlah ke-91 GP Ansor di Banyumas

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Achmad Luthfi Khakim
    • visibility 108
    • 3Komentar

    Purworejo, ansorpurworejo.org – Sebanyak 300 personel Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kabupaten Purworejo diberangkatkan menuju Gelora Satria, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis pagi (24/04/2025), untuk menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-91 GP Ansor tingkat nasional. Pelepasan peserta dilakukan di Alun-alun Kabupaten Purworejo dan dihadiri oleh Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi, Kapolres […]

  • 3 Tantangan Ansor Kedepan, Apa Saja?

    3 Tantangan Ansor Kedepan, Apa Saja?

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2020
    • account_circle admin
    • visibility 1.106
    • 0Komentar

    Sebagai salah satu kekuatan besar dalam menjaga dan mengawal keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maka Ansor harus selalu siap menghadapi tantangan disintegrasi, intoleransi dan radikalisme. Dalam hal ini kontribusi Pemuda Ansor diakui oleh segenap pihak. Ini merupakan kabar baik sekaligus tantangan untuk kita. Kontribusi tersebut harus dipertahankan sebagai upaya memperkuat keutuhan bangsa. Hal ini […]

  • Konvoi 10 Bus, MWC NU Purworejo Gelar Ziarah Perkuat Aswaja dan Sambut 100 Tahun Nahdlatul Ulama

    Konvoi 10 Bus, MWC NU Purworejo Gelar Ziarah Perkuat Aswaja dan Sambut 100 Tahun Nahdlatul Ulama

    • calendar_month Selasa, 30 Agt 2022
    • account_circle Hilmy Fauzi
    • visibility 386
    • 0Komentar

    Purworejo – Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Purworejo selenggarakan ziarah aulia dan ulama Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Ahad (28/08). K. Muh. Farchan Sulistyanto selaku ketua Panitia Ziarah menyampaikan kegiatan ini ditujukan untuk mempererat hubungan jamaah Nahdlatul Ulama baik yang kultural dan struktural serta dengan tokoh yang diziarahi. “Ziarah sebagai bagian dari […]

expand_less