Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ramai, Hukum Permainan Capit Boneka, Berikut Keputusan LBM PCNU Purworejo

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 18 Sep 2022
  • visibility 229
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PURWOREJO, ansorpurworejo.org – Seiring dengan perkembangan zaman dan kecangihan teknologi, berkembang pula jenis dan macam permainan. Permainan yang dulu hanya ada di kota dan pusat-pusat perbelanjaan besar, kini merambah dan menjamur di desa-desa daerah Purworejo khususnya. Permainan capit boneka mereka menyebutnya. Permainan ini sangat di minati anak-anak, ya, karna memang merekalah pangsa pasarnya.

Dengan modal seribu rupiah kemudian ditukarkan koin kemudian koin dimasukkan, mesin pun bekerja untuk mengambil boneka. Jarang sekali pemain yang mendapatkan boneka, namun masih saja banyak anak yang ketagihan.

Ada sebagian orang tua yang melarang keras anaknya untuk bermain capit boneka sekalipun anaknya menangis karena menganggap permainan itu seperti judi. Sebagian lain, selalu menuruti keinginan anaknya untuk bermain capit boneka dengan dalih yang penting tidak rewal dan menangis serta menganggap capit boneka hanya permainan biasa saja.

Menangapi hal tersebut LBM PCNU Purworejo membahasnya dalam rutinan selapanan sabtu legi yang pada kesempatan kali ini digelar di MWC NU Kemiri tepatnya di Masjid Besar AL-Firdaus, Kauman, Desa. Kemiri Lor, Kec. Kemiri.

Berikut ini keputusan Bahtsul Masail LBM PCNU Purworejo di Masjid Besar AL-Firdaus, Kauman, Desa. Kemiri Lor, Kec. Kemiri, Kab. Purworejo, pada Sabtu Legi 17 September 2022 M / 20 Safar 1444 H tentang Hukum Permainan Capit Boneka.

Deskripsi Masalah:
Permainan capit boneka dengan mesin capit yang berbentuk cakar atau dikenal dengan nama claw machine kini mulai merambah ke pelosok-plosok desa, tidak hanya di pusat kota saja. Permainan ini bisa dimainkan dengan memasukkan koin yang sebelumnya ditukarkan dengan uang, 1 koin bisa ditukar dengan uang seribu rupiah, ketika koin dimasukkan maka mesin pencapit atau penjepit yang berbentuk seperti cakar bisa dimainkan dengan mengambil boneka yang terdapat di bawah penjepit untuk diambil dan digeser ke lubang tempat mengeluarkan boneka dari mesin dengan stik yang bisa digeser untuk mengarahkan cakar pencapit, ketika boneka berhasil dikeluarkan maka boneka bisa dimiliki oleh pemain.
Permainan ini sangat sulit karena boneka yang dijepit mudah lepas, ketika sudah lepas maka diperlukan koin selanjutnya untuk mulai menjepit boneka lagi. Permainan ini lumayan digemari oleh anak anak kecil.

Pertanyaan:
Bagaimana hukum memainkan dan menyediakan permainan claw machine atau capit boneka ini?

Jawaban:
Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram.

Catatan:

  1. Unsur perjudian yang dimaksud adalah setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan ia terima namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal (spekulasi).
  2. Praktek sebagaimana dalam deskripsi di atas tidak bisa diarahkan kepada aqad ijaroh atau praktek sewa menyewa, karena seandainya pemain sudah mengetahui bahwa dia akan gagal, maka ia tidak akan mengikuti permainan tersebut.
  3. Orang tua atau wali harus melarang anaknya dengan cara menegur, menasehati dan memberi pengertian untuk tidak mengikuti permainan tersebut, karena mengandung unsur perjudian yang dilarang agama.

Demikian keputusan Bahtsul Masail PCNU Purworejo yang disenggarakan di Masjid Besar AL-Firdaus, Kauman, Desa. Kemiri Lor, Kec. Kemiri, Kab. Purworejo, pada Sabtu Legi 17 September 2022 M / 20 Safar 1444 H tentang hukum permainan capit boneka.

Adapun refrensi yang menjadi rujukan dalam pembahasan ini adalah
Hasyiyah As-Shawi, jus 1 halaman 140; Rowaiul Bayan Tafsir Ayatul Ahkam, jus 1 halaman 279; Al-Fiqhul Islam Wa Adilatuh, jus 4 halaman 2662; Isadur Rafiq, jus 2 halaman 102; Fathul Mu’in dan Hasyiyah Ianatu Tholibin, jus 3 halaman 135.

Bertindak sebagai musahih dalam kesempatan pembahasan kali ini KH. Abdul Hadi, KH. Mas’udi Yusuf, K Muhsin dan KH. Asnawi.

Aktif sebagai perumus pada pembahasan ini KH. Romli Hasan, KH. Muhammad Ayub. K Mahsun Afandi, K Hanifuddin dan K Asnawi MA.

Kontributor : Luthfi

Penulis

Penulis Resmi AnsorPurworejo.Org

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Membincangkan Kedaulatan Ekonomi Warga NU

    Membincangkan Kedaulatan Ekonomi Warga NU

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2020
    • account_circle admin
    • visibility 728
    • 1Komentar

    NU bukan organisasi yang hanya membahas masalah-masalah keagamaan. Bahkan sejak dahulu para kyai NU terkenal memiliki pengetahuan yang lengkap mengenai banyak hal. Ini bisa saja disebabkan karena tipikal kyai NU yang ngemong atau mau mengayomi masyarakat. Singkatnya, kyai NU sangat peduli terhadap semua permasalahan umatnya. Diantara yang menjadi perhatian adalah bidang kesejahteraan umat. Apalagi, mayoritas […]

  • Pesan KH. Chalwani Nawawi Untuk Ansor Purworejo

    Pesan KH. Chalwani Nawawi Untuk Ansor Purworejo

    • calendar_month Minggu, 29 Nov 2020
    • account_circle admin
    • visibility 745
    • 0Komentar

    GEBANG, ansorpurworejo.org – Usai laksanakan apel kebangsan di Ponpes Al-Faham Baledono, Purworejo, Rombongan Ansor dan Banser Purworejo dipimpin oleh Ketua PC GP Ansor Purworejo Khabib Anwar berkunjung sowan ke kediaman Romo KH. Chalwani Nawawi (Wakil Rois Syuriah PWNU Jawa Tengah) di Pondok Pesantren An-Nawawi Berjan Gebang Purworejo paska Pasca “Apel Kebangsaan Virtual” Ansor Banser Se-Jawa […]

  • Perkuat ASWAJA dengan Tahlil keliling

    Perkuat ASWAJA dengan Tahlil keliling

    • calendar_month Rabu, 26 Okt 2016
    • account_circle admin
    • visibility 523
    • 1Komentar

    Purworejo, ansorpurworejo.org Jihad saat ini bukanlah perang secara fisik melainkan perang melawan hawa nafsu diri sendiri dan melawan kebodohan yaitu selalu belajar dan mendekatkan diri kepada sang pencipta Allah SWT “ujar Askuri selaku imam tahlil keliling yang dilakukan jamaah BURHANUL QODIRI Buntit di dusun Buntit RT. 02/09 di desa Gintungan Gebang Purworejo.(25/10) Kegiatan rutinan setiap […]

  • Rakernas Banser Tuntas, Hasil Keputusan Akan Disebar ke Wilayah dan Cabang

    Rakernas Banser Tuntas, Hasil Keputusan Akan Disebar ke Wilayah dan Cabang

    • calendar_month Senin, 8 Agt 2016
    • account_circle admin
    • visibility 547
    • 0Komentar

    ba Tulungagung, NU OnlineRapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Tulunggung berakhir Ahad (7/8). Beberapa keputusan penting telah diambil dalam acara yang berlangsung sejak 5-7 Agustus tersebut. “Alhamdulillah 17  draf  materi ke-Banser-an telah selesai dibahas dalam waktu dua hari ini. Untuk itu akan segera kami tindak lanjuti. Setelah lapor Ketua Umum GP Ansor. […]

  • Gus Ahil: Terima Kasih Semua Kader Ansor Banser

    Gus Ahil: Terima Kasih Semua Kader Ansor Banser

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2020
    • account_circle admin
    • visibility 734
    • 2Komentar

    Assalamu’alaikum Wr. Wb. Selamat dan Semangat Pagi Sahabat!!! Awal Pijakan adalah sesuatu langkah dan doa untuk kedepan, Suka Duka dalam dinamika adalah syarat dalam pendewasaan, Dan Semangat Kebersamanan adalah kunci kesuksesan, Bukan saya atau kamu, tapi “Kita Semua“. Bukan pula sendiri, tapi “Bersama“. Maturnuwun untuk semua, maturnuwun untuk yang telah mendukung, mendoakan, peduli dan membersamai […]

  • Bahas Fiqih Thaharah, MAMAS PAC GP Ansor Pituruh Disambut Antusias Sahabat Ansor

    Bahas Fiqih Thaharah, MAMAS PAC GP Ansor Pituruh Disambut Antusias Sahabat Ansor

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Fatkhan Anis
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Pituruh –  PAC GP Ansor Pituruh kembali menggelar kegiatan rutin MAMAS (Mutola’ah Malam Sabtu) yang bertempat di rumah Sahabat Fatkhan Anis, Krajan RT/RW 03/01, Krajan, Prapagkidul, Pituruh, Purworejo, Jumat 22 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan agenda rutin setiap malam Sabtu yang diisi dengan kajian kitab Fathul Mu’in secara berkesinambungan sebagai sarana memperdalam ilmu keagamaan bagi kader […]

expand_less