Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ramai, Hukum Permainan Capit Boneka, Berikut Keputusan LBM PCNU Purworejo

  • account_circle admin
  • calendar_month Minggu, 18 Sep 2022
  • visibility 206
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PURWOREJO, ansorpurworejo.org – Seiring dengan perkembangan zaman dan kecangihan teknologi, berkembang pula jenis dan macam permainan. Permainan yang dulu hanya ada di kota dan pusat-pusat perbelanjaan besar, kini merambah dan menjamur di desa-desa daerah Purworejo khususnya. Permainan capit boneka mereka menyebutnya. Permainan ini sangat di minati anak-anak, ya, karna memang merekalah pangsa pasarnya.

Dengan modal seribu rupiah kemudian ditukarkan koin kemudian koin dimasukkan, mesin pun bekerja untuk mengambil boneka. Jarang sekali pemain yang mendapatkan boneka, namun masih saja banyak anak yang ketagihan.

Ada sebagian orang tua yang melarang keras anaknya untuk bermain capit boneka sekalipun anaknya menangis karena menganggap permainan itu seperti judi. Sebagian lain, selalu menuruti keinginan anaknya untuk bermain capit boneka dengan dalih yang penting tidak rewal dan menangis serta menganggap capit boneka hanya permainan biasa saja.

Menangapi hal tersebut LBM PCNU Purworejo membahasnya dalam rutinan selapanan sabtu legi yang pada kesempatan kali ini digelar di MWC NU Kemiri tepatnya di Masjid Besar AL-Firdaus, Kauman, Desa. Kemiri Lor, Kec. Kemiri.

Berikut ini keputusan Bahtsul Masail LBM PCNU Purworejo di Masjid Besar AL-Firdaus, Kauman, Desa. Kemiri Lor, Kec. Kemiri, Kab. Purworejo, pada Sabtu Legi 17 September 2022 M / 20 Safar 1444 H tentang Hukum Permainan Capit Boneka.

Deskripsi Masalah:
Permainan capit boneka dengan mesin capit yang berbentuk cakar atau dikenal dengan nama claw machine kini mulai merambah ke pelosok-plosok desa, tidak hanya di pusat kota saja. Permainan ini bisa dimainkan dengan memasukkan koin yang sebelumnya ditukarkan dengan uang, 1 koin bisa ditukar dengan uang seribu rupiah, ketika koin dimasukkan maka mesin pencapit atau penjepit yang berbentuk seperti cakar bisa dimainkan dengan mengambil boneka yang terdapat di bawah penjepit untuk diambil dan digeser ke lubang tempat mengeluarkan boneka dari mesin dengan stik yang bisa digeser untuk mengarahkan cakar pencapit, ketika boneka berhasil dikeluarkan maka boneka bisa dimiliki oleh pemain.
Permainan ini sangat sulit karena boneka yang dijepit mudah lepas, ketika sudah lepas maka diperlukan koin selanjutnya untuk mulai menjepit boneka lagi. Permainan ini lumayan digemari oleh anak anak kecil.

Pertanyaan:
Bagaimana hukum memainkan dan menyediakan permainan claw machine atau capit boneka ini?

Jawaban:
Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram.

Catatan:

  1. Unsur perjudian yang dimaksud adalah setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan ia terima namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal (spekulasi).
  2. Praktek sebagaimana dalam deskripsi di atas tidak bisa diarahkan kepada aqad ijaroh atau praktek sewa menyewa, karena seandainya pemain sudah mengetahui bahwa dia akan gagal, maka ia tidak akan mengikuti permainan tersebut.
  3. Orang tua atau wali harus melarang anaknya dengan cara menegur, menasehati dan memberi pengertian untuk tidak mengikuti permainan tersebut, karena mengandung unsur perjudian yang dilarang agama.

Demikian keputusan Bahtsul Masail PCNU Purworejo yang disenggarakan di Masjid Besar AL-Firdaus, Kauman, Desa. Kemiri Lor, Kec. Kemiri, Kab. Purworejo, pada Sabtu Legi 17 September 2022 M / 20 Safar 1444 H tentang hukum permainan capit boneka.

Adapun refrensi yang menjadi rujukan dalam pembahasan ini adalah
Hasyiyah As-Shawi, jus 1 halaman 140; Rowaiul Bayan Tafsir Ayatul Ahkam, jus 1 halaman 279; Al-Fiqhul Islam Wa Adilatuh, jus 4 halaman 2662; Isadur Rafiq, jus 2 halaman 102; Fathul Mu’in dan Hasyiyah Ianatu Tholibin, jus 3 halaman 135.

Bertindak sebagai musahih dalam kesempatan pembahasan kali ini KH. Abdul Hadi, KH. Mas’udi Yusuf, K Muhsin dan KH. Asnawi.

Aktif sebagai perumus pada pembahasan ini KH. Romli Hasan, KH. Muhammad Ayub. K Mahsun Afandi, K Hanifuddin dan K Asnawi MA.

Kontributor : Luthfi

Penulis

Penulis Resmi AnsorPurworejo.Org

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Habib Muhammad Husein Muthahar, Penyelamat Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih

    Habib Muhammad Husein Muthahar, Penyelamat Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih

    • calendar_month Selasa, 16 Agt 2016
    • account_circle admin
    • visibility 601
    • 0Komentar

    HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2016, besok pagi. Terkait HUT RI, ada satu hal yang menjadi momen “suci” bangsa Indonesia khususnya di saat detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI, yakni pengibaran bendera pusaka Sang Saka Merah Putih oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka. Sang Saka Merah Putih sebagai bendera pusaka ternyata mempunyai catatan sejarah yang cukup […]

  • Perkuat Semangat Kader, Ranting Ansor Wonosuko gelar Selapanan

    Perkuat Semangat Kader, Ranting Ansor Wonosuko gelar Selapanan

    • calendar_month Selasa, 30 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    KEMIRI, ansorpurworejo.org – Pimpinan Ranting (PR) Gerakan Pemuda Ansor Desa Wonosuko gelar Selapanan Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor. Selapanan ini bertujuan untuk memperkuat konsolidasi dan semangat kader ansor dalam upaya berkhidmah. Kegiatan ini dilaksanakan di Masjid Al Hikmah Desa Wonosuko, Kemiri, Ahad (28/05/2023) Pada kesempatan ini hadir Pemerintah Desa, Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama, Para […]

  • INSTRUKSI KASATKORWIL BANSER JAWA TENGAH MENYIKAPI BOM BUNUH DIRI DI MAPOLRES SOLO

    INSTRUKSI KASATKORWIL BANSER JAWA TENGAH MENYIKAPI BOM BUNUH DIRI DI MAPOLRES SOLO

    • calendar_month Selasa, 5 Jul 2016
    • account_circle admin
    • visibility 374
    • 0Komentar

    ansorpurworejo.org Pada 5 Juli 2016 pukul 07.30 WIB bertempat di Halaman Mapolresta Surakarta telah terjadi Bom bunuh diri yang dilakukan oleh orang tak dikenal dengan menggunakan sepeda motor. 1. Kronologi :a. Pada pukul 07.30 ada satu pengendara sepeda motor memasuki Mapolresta Surakarta dihentikan oleh Provos namun pengendara sepeda motor tersebut tetap nyrobot masuk melalui penjagaan.   […]

  • Sekolah Aswaja 2026 Resmi Dibuka, PMII Imam Puro Cetak Trainer Ideologi di Era Digital

    Sekolah Aswaja 2026 Resmi Dibuka, PMII Imam Puro Cetak Trainer Ideologi di Era Digital

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Sekolah Aswaja 2026 resmi dibuka oleh PMII Imam Puro dan STAINU Purworejo, fokus cetak trainer ideologi Aswaja di era digital.

  • Ngaji Bareng Fatayat Gintungan

    Ngaji Bareng Fatayat Gintungan

    • calendar_month Senin, 28 Nov 2016
    • account_circle admin
    • visibility 516
    • 0Komentar

    Purworejo, ansorpurworejo.org Pimpinan Ranting fatayat muslimat desa Gintungan Kec. Gebang menyelenggarakan pengajian rutinannya di mushola Al Barokah Buntit Gintungan Gebang Purworejo. Kegiatan dilakukan secara bergiliran ditiap mushola/ masjid yang ada di Gintungan.(27/11)  Acara tersebut di isi dengan acara keagamaan ke Nu an yaitu membaca ayat suci Al Qur’an, sholawat, tahlil, tawasul kepada arwah arwah serta […]

  • KH Zainul Arifin Pohan: Panglima Santri, Bangsawan dari Barus

    KH Zainul Arifin Pohan: Panglima Santri, Bangsawan dari Barus

    • calendar_month Selasa, 12 Apr 2016
    • account_circle admin
    • visibility 522
    • 0Komentar

    Oleh Munawir Aziz Narasi perjuangan kemerdekaan Indonesia dipenuhi oleh penguasa dan jaringan militer yang melanggengkan heroisme. Sejarah perjuangan kaum santri tidak banyak tercatat, hanya sayup-sayup terdengar. Padahal, dari rahim pesantren, terdapat Laskar Hizbullah, Sabilillah dan segenap laskar pemuda santri yang berjuang untuk kemerdekaan. Gerak juang kaum santri terpinggirkan dari panggung sejarah perjuangan Indonesia. Bagaimana sejarahnya? […]

expand_less