Breaking News
light_mode
Trending Tags

Hukum Berjualan Makanan di Siang Hari ketika Ramadan

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 11 Jun 2016
  • visibility 411
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bulan Ramadan termasuk bulan yang mulia. Banyak peristiwa penting terjadi di bulan Ramadan, seperti turunnya Alquran, kemenangan umat Islam di perang Badar, dan lain sebagainya. Banyak hadis yang menyebutkan kemulian bulan Ramadan itu sendiri. Di antara keistimewaan puasa Ramadan tercatat dalam hadis di bawah ini:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah yang mendengar Rasulullah Saw. bersabda, “Setiap pebuatan baik manusia itu selalu dilipat gandakan. Satu kebaikan bisa dilipat gandakan menjadi sepuluh atau bahkan tujuh ratus kebaikan yang sama. “Hanya puasa yang langsung aku balas kebaikannya bagi hamba-Ku yang berpuasa. Hal ini dilakukan karena hambaku itu sudah rela menahan nafsunya dan tidak makan hanya karena mengharapkan ridha-Ku. Oleh karena itu, ada dua kebahagian bagi hamba-Ku yang berpuasa, yaitu bahagia saat berbuka puasa dan bahagia saat bertemu dengan-Ku di akhirat nanti. Selain itu, mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi daripada aroma misik di mata Allah” (HR Muslim).
Ganjaran berpuasa itu bukan lagi dihitung dengan nominal kebaikan yang setimpal dengannya. Ganjaran orang berpuasa langsung dijamin bertemu dengan Allah di mana pertemuan hamba dengan Allah merupakan nikmat terbesar yang tidak ada bandingnya menurut para ulama saleh. Oleh karena itu, puasa Ramadan selalu terasa istimewa di setiap hati umat Muslim.
Namun ada yang aneh bagi diri umat Muslim yang menuntut orang yang tidak berpuasa untuk menghormati orang yang sedang berpuasa Ramadan. Bukan seperti itu cara kita menghormati Ramadan.

Menghormati Ramadan cukup dengan cara memperbanyak ibadah individual, seperti shalat tarawih, tadarus Alquran, dan menuntut ilmu, atau ibadah sosial, seperti berinfak. Kita tidak perlu memaksa orang lain yang tidak berpuasa untuk menghormati Anda yang berpuasa.

Itu bukan menghormati Ramadan, tapi menghormati Anda yang sedang berpuasa Ramadan. Saya kira, perlu dibedakan antara menghormati Ramadan dan menghormati orang yang berpuasa Ramadan,
Apalagi beberapa waktu lalu diberitakan media bahwa orang yang membuka rumah makan sampai dirazia oleh pemerintah tertentu. Bukankah hukum berjualan makanan dan minuman di siang bulan Ramadan itu termasuk perbedaan pendapat ulama?
Paling tidak ada tiga faktor yang perlu dipertimbangkan untuk membolehkan orang berdagang makanan dan minuman di siang hari bulan Ramadan.
Pertama, ulama berbeda pendapat mengenai hukum menjual makanan untuk non-Muslim. Alasannya, apakah mereka itu termasuk orang yang terbebani (ter-taklif) hukum-hukum syariat atau tidak. Tentu agak janggal ketika non-Muslim pun dituntut untuk menghormati orang Muslim yang berpuasa. Bukankah perintah kewajiban puasa hanya diberlakukan untuk orang Muslim yang beriman sebagaimana firman Allah:
“Hai orang beriman, diwajibkan bagi kalian berpuasa (Ramadan) sebagaimana umat sebelum kalian melaksanakannya. Hal ini dilakukan demi meningkatkan ketakwaan kalian” (QS al-Baqarah: 183).
Kedua, Syekh Salim bin Abdullah, penulis kitab Kasyifah as-Saja, menerangkan bahwa ada enam orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Mereka adalah musafir, orang sakit, orang tua renta, orang yang kelaparan dan kehausan yang dapat membahayakan nyawanya, ibu hamil, dan ibu menyusui. Bagaimana jika jualannya ini dikhsuskan untuk mereka?
Ketiga, penjual makanan dan minuman di siang Ramadan bisa jadi itu adalah usaha satu-satunya untuk mendapatkan seperak atau dua perak rupiah untuk menghidupi keluarganya atau mungkin dia hanya seorang pekerja yang sedang mengais rezeki dari rumah makan milik bosnya.
Oleh karena itu, salah satu kaidah fikih ini mungkin tepat untuk dipertimbangkan terkait hukum berjualan makanan dan minuman di siang Ramadan, la yunkaru al-mukhtalaf fih wa innama yunkar al-mujma’ ‘alaih, sesuatu hukum yang masih diperselisihkan ulama tidak perlu ditindak.
Nah, melihat kaidah itu, yang perlu ditindak itu hukum yang sudah jelas disepakati ulama. Semoga Ramadan ini membuat kita lebih jeli dan arif dalam melihat segala sesuatu, termasuk hukum yang masih dalam perbedaan di kalangan ulama. Wallahu a’lam bisshowab. []
Ibnu Kharis, peneliti hadis el Bukhori Institute.

Sumber: http://islami.co/hukum-berjualan-makanan-di-siang-hari-ketika-ramadan

Penulis

Penulis Resmi AnsorPurworejo.Org

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ansor Bayan Kerjasama dengan Polres Purworejo Sosialisasi Tangkal Radikalisme dan Intoleran

    Ansor Bayan Kerjasama dengan Polres Purworejo Sosialisasi Tangkal Radikalisme dan Intoleran

    • calendar_month Rabu, 15 Des 2021
    • account_circle admin
    • visibility 520
    • 0Komentar

    BAYAN, ansorpurworejo.org – FGD (Focus Group Discussion) Sat Binmas Polres Purworejo lakukan sosialisasi radikalisme dan intoleran bersama PAC GP Ansor Bayan di Ponpes Assyifa Desa Besole, Kec. Bayan, Kab. Purworejo pada selasa (14/12). Turut hadir dalam acara tersebut Ketua PCNU Kabupaten Purworejo KH. Drs. Farid Solihin MM.Pd, Ketua MWCNU Kecamatan Bayan K. Purwanto S.Pd.I M.Pd, […]

  • Khotmil Qur’an dan Bagi Takjil Sekaligus Buka Bersama

    Khotmil Qur’an dan Bagi Takjil Sekaligus Buka Bersama

    • calendar_month Selasa, 11 Mei 2021
    • account_circle admin
    • visibility 568
    • 0Komentar

    KEMIRI, ansorpurworejo.org – PAC IPNU IPPNU Kemiri menyelenggarakan khotmil qur’an, berbagi takjil dan buka bersama. Sabtu, 08/05/2021 sore. Kegiatan sosial ini merupakan salah satu agenda tahunan yang diselenggarakan pada bulan suci ramadhan 1442 H. Dalam kegiatan ini diikuti kurang 50 anggota IPNU-IPPNU kecamatan Pituruh. Kegiatan ditujukan kepada warga masyarakat Kemiri di sekitar Perempatan dan Pasar […]

  • Kajian dan Diskusi Hukum Penyembelihan Bersama MDS Rijalul Ansor Pituruh

    Kajian dan Diskusi Hukum Penyembelihan Bersama MDS Rijalul Ansor Pituruh

    • calendar_month Minggu, 12 Mei 2024
    • account_circle PAC Pituruh
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Pituruh, Pada malam kamis, tanggal, 08 Mei 2024, pukul 20.30 Wib. MDS Rijalul Ansor PAC GP Pituruh menggelar kegiatan pengajian rutin di Musholla Assolihin Desa Prapagkidul Pituruh. Acara ini dihadiri oleh puluhan anggota dan masyarakat setempat. Materi kajian kali ini membahas tentang penyembelihan dan buruan, yang disampaikan oleh Sahabat Muhammad Hanif Rohman, selaku Ketua Rijalul […]

  • PAC GP Ansor Kutoarjo Gelar “NGOPI Luget”, Bahas Konsolidasi dan Gagasan Penguatan Organisasi

    PAC GP Ansor Kutoarjo Gelar “NGOPI Luget”, Bahas Konsolidasi dan Gagasan Penguatan Organisasi

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Achmad Luthfi Khakim
    • visibility 129
    • 2Komentar

    KUTOARJO — Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Kutoarjo menggelar kegiatan NGOPI Luget (Ngobrol Organisasi Penuh Inspirasi) pada Sabtu malam, 31 Mei 2025, bertempat di kediaman Ketua PAC terpilih, Teguh Nuryanto, di Desa Tepus Wetan, Kutoarjo. Kegiatan ini dihadiri oleh para calon pengurus harian, tim formatur, dan penasihat PAC GP Ansor Kutoarjo. Selain […]

  • Selapanan Pemuda Ansor dan Safari Al-Barzanji Meriahkan Malam Minggu di Desa Tegalsari

    Selapanan Pemuda Ansor dan Safari Al-Barzanji Meriahkan Malam Minggu di Desa Tegalsari

    • calendar_month Minggu, 2 Jul 2023
    • account_circle PAC Bruno
    • visibility 86
    • 1Komentar

    Desa Tegalsari, Kecamatan Bruno – Malam Minggu Wage, 1 Juli 2023, menjadi malam yang meriah bagi warga Dukuh Silo Desa Tegalsari dengan diselenggarakannya acara Selapanan Pemuda Ansor Ranting Desa Tegalsari dan Safari Al-Barzanji di Masjid Bapak Kyai Miftahudin, Dukuh Silo RW 1. Acara ini dihadiri oleh Perwakilan Pengurus Harian PAC GP Ansor Bruno Sahabat Ahmad […]

  • Umat Islam Harus Bisa Bedakan Ulama dan Khutaba

    Umat Islam Harus Bisa Bedakan Ulama dan Khutaba

    • calendar_month Minggu, 3 Jun 2018
    • account_circle admin
    • visibility 689
    • 1Komentar

    Mursyid Tarekat Naqsyabandiyah Khalidiyah Syekh Muhammad Irfa’i Nahrowi An-Naqsyabandi Ciamis, Syekh Muhammad Irfa’i Nahrowi An-Naqsyabandi menjelaskan bahwa umat mesti membedakan dengan tegas yang mana ulama dan yang mana sekadar khutaba’ (penceramah). Ia menyampaikan hal itu pada pengajian rutin di kesempatan Ramadhan tahun ini. “Jangan kaburkan istilah ulama dengan khutaba, sabda Rasulullah, sebagaimana diperingatankan oleh Sahabat […]

expand_less