Hukum Menjual Hewan Kurban
- account_circle PAC Bagelen
- calendar_month Selasa, 27 Jun 2023
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Imam Nawawi mengatakan, berbagai macam teks redaksional dalam mazhab Syafi’i menyatakan bahwa menjual hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambut, semuanya dilarang. Begitu pula menjadikannya sebagai upah para penjagal.
Artinya, “Beragam redaksi tekstual madzhab Syafi’i dan para pengikutnya mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hadiah (al-hadyu) haji maupun kurban baik berupa nadzar atau yang sunah. (Pelarangan itu) baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya.
- Penulis: PAC Bagelen

Saat ini belum ada komentar