Breaking News
light_mode
Trending Tags

Maksud Istilah Islam Nusantara

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 16 Jul 2015
  • visibility 693
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh KH Afifuddin Muhajir
Istilah Islam Nusantara akhir-akhir ini mengundang banyak perdebatan sejumlah pakar ilmu-ilmu keislaman. Sebagian menerima dan sebagian menolak. Alasan penolakan mungkin adalah karena istilah itu tidak sejalan dengan dengan keyakinan bahwa Islam itu satu dan merujuk pada yang satu (sama) yaitu Al-Qur’an dan As-Sunah.

Kadang suatu perdebatan terjadi tidak karena perbedaan pandangan semata, tetapi lebih karena apa yang dipandang itu berbeda. Tulisan singkat ini mungkin menjadi jawaban bagi mereka yang menolak “Islam Nusantara” menurut apa yang saya pahami dan saya maksudkan dengan istilah tersebut.

Seperti jamak diketahui, Al-Quran sebagai sumber utama Agama Islam memuat tiga ajaran. Pertama, ajaran akidah, yaitu sejumlah ajaran yang berkaitan dengan apa yang wajib diyakini oleh mukallaf menyangkut eksistensi Allah, malaikat, para utusan, kitab-kitab Allah, dan hari pembalasan. Kedua, ajaran akhlak/tasawuf, yaitu ajaran yang berintikan takhalli dan tahalli, yakni membersihkan jiwa dan hati dari sifat-sifat tercela dan menghiasinya dengan sifat terpuji. Ketiga, ajaran syariat, yaitu aturan-aturan praktis (al-ahkam al-‘amaliyah) yang mengatur perilaku dan tingkah laku mukallaf, mulai dari peribadatan, pernikahan, transaksi, dan seterusnya.

Yang pertama dan kedua sifatnya universal dan statis, tidak mengalami perubahan di manapun dan kapanpun. Tentang keimanan kepada Allah dan hari akhir tidak berbeda antara orang dahulu dan sekarang, antara orang-orang benua Amerika dengan benua Asia. Demikian juga, bahwa keikhlasan dan kejujuran adalah prinsip yang harus dipertahankan, tidak berbeda antara orang Indonesia dengan orang Nigeria. Penipuan selalu buruk, di manapun dan kapanpun. Dalam segmen keyakinan dan tuntunan moral ini, Islam tidak bisa di-embel-embeli dengan nama tempat, nama waktu, maupun nama tokoh.

Sementara yang ketiga, yaitu ajaran syari’at, masih harus dipilah antara yang tsawabith/qath’iyyat dan ijtihadiyyat. Hukum-hukum qath’iyyat seperti kewajiban shalat lima kali sehari semalam, kewajiban puasa, keharaman berzina, tata cara ritual haji, belum dan tidak akan mengalami perubahan (statis) walaupun waktu dan tempatnya berubah. Shalatnya orang Eropa tidak berbeda dengan salatnya orang Afrika. Puasa, dari dahulu hingga Kiamat dan di negeri manapun, dimulai semenjak Subuh dan berakhir saat kumandang azan Maghrib. Penjelasan Al-Quran dan As-Sunah dalam hukum qath’iyyat ini cukup rinci, detil, dan sempurna demi menutup peluang kreasi akal. Akal pada umumnya tidak menjangkau alasan mengapa, misalnya, berlari bolak-balik tujuh kali antara Shafa dan Marwa saat haji. Oleh karena itu akal dituntut tunduk dan pasrah dalam hukum-hukum qath’iyyat tersebut.

Sementara itu, hukum-hukum ijtihadiyyat bersifat dinamis, berpotensi untuk berubah seiring dengan kemaslahatan yang mengisi ruang, waktu, dan kondisi tertentu. Hukum kasus tertentu dahulu boleh jadi haram, tapi sekarang atau kelak bisa jadi boleh. Al-Quran dan As-Sunah menjelaskan hukum-hukum jenis ini secara umum, dengan mengemukakan prinsip-prinsipnya, meski sesekali merinci. Hukum ini memerlukan kreasi ijtihad supaya sejalan dengan tuntutan kemaslahatan lingkungan sosial.

Para tabi’in berpendapat bahwa boleh menetapkan harga (tas’ir), padahal Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam melarangnya. Tentu saja mereka tidak menyalahi As-Sunah. Perbedaan putusan itu karena kondisi pasar yang berubah, yaitu bahwa pada masa Nabi SAW harga melambung naik karena kelangkaan barang dan meningkatnya permintaan, sedangkan pada masa tabi’in disebabkan keserakahan pedagang. (Nailul Authar, V, 220) Di sini, para tabi’in membedakan antara-apa yang disebut ekonomi modern dengan-pasar persaingan sempurna dari pasar monopoli atau oligopoli misalnya.

Para tabi’in juga memfatwakan larangan keluar menuju masjid untuk perempuan muda karena melihat zaman demikian rusak, banyak laki-laki berandal yang sering usil hingga berbuat jahil, (Al-Muntaqa Syarḥul Muhadzdzab, I, 342) padahal Nabi sendiri bersabda-seperti dalam riwayat Abu Daud (لا تمنعوا اماء الله مساجد الله، ولكن ليخرجن تفلات. رواه أبو داود عن أبي هريرة.)-supaya jangan sampai perempuan dilarang keluar menuju masjid.

Dalam pengertian hukum yang terakhir ini kita sah dan wajar menambahkan pada ‘Islam’ kata deiksis, seperti Islam Nusantara, Islam Amerika, Islam Mesir, dan seterusnya. Makna Islam Nusantara tak lain adalah pemahaman, pengamalan, dan penerapan Islam dalam segmen fiqih mu’amalah sebagai hasil dialektika antara nash, syari’at, dan ‘urf, budaya, dan realita di bumi Nusantara. Dalam istilah “Islam Nusantara”, tidak ada sentimen benci terhadap bangsa dan budaya negara manapun, apalagi negara Arab, khususnya Saudi sebagai tempat kelahiran Islam dan bahasanya menjadi bahasa Al-Qur’an. Ini persis sama dengan nama FPI misalnya, saya benar-benar yakin kalau anggota FPI tidak bermaksud bahwa selain mereka bukan pembela Islam.

*) KH Afifuddin Muhajir, Katib Syuriyah PBNU. Guru utama fiqih dan ushul fiqih di Ma’had Aly Pesantren Salafiyah As-Syafi’iyyah, Sukorejo, Situbondo. Tulisan ini dikutip dari situs jejaring Ma’had Aly setempat. Ia baru saja meluncurkan karya Fathul Mujib sebagai syarah kitab Taqrib.

Penulis

Penulis Resmi AnsorPurworejo.Org

Komentar (1)

  • najboljsa koda za napotitev na binance

    I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

    Balas15 Juli 2026 2:27 pm

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KH Chudlori, Santri Kelana Pendiri API Tegalrejo

    KH Chudlori, Santri Kelana Pendiri API Tegalrejo

    • calendar_month Rabu, 1 Feb 2017
    • account_circle admin
    • visibility 651
    • 2Komentar

    KH Chudlori lahir di Tegalrejo Magelang, Jawa Tengah dari pasangan Muhammad Ikhsan dan Mujirah. Ia anak kedua dari sepuluh bersaudara. Muhammad Ikhsan adalah penghulu Tegalrejo pada masa penjajahan Belanda. Ayah Muhammad Ikhsan bernama Abdul Halim, juga penghulu zaman Belandayang sangat dihormati. Abdul Halim menangani urusan agama di Magelang meliputi kecamatan Candimulyo, Martoyudan, Mungkid, dan Tegalrejo. […]

  • MEMBUMIKAN ASWAJA

    MEMBUMIKAN ASWAJA

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2015
    • account_circle admin
    • visibility 489
    • 0Komentar

    Pegangan Para Guru NU Pengarang : Dr. KH. Asep Saifuddin Penerbit     : Khalista  Harga        : Rp 45.000 Sinopsis: Tanggung jawab para guru NU adalah mengentaskan anak didiknya dari kemiskinan ilmu, khususnya ilmu yang pada akhirnya mampu membentengi mereka dari serbuan aliran yang bertentangan dengan aliran Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Dalam konteks inilah menjadi strategis gagasan […]

  • Setelah Dilantik, MWC NU Kecamatan Bayan Lakukan Musyawarah Kerja

    Setelah Dilantik, MWC NU Kecamatan Bayan Lakukan Musyawarah Kerja

    • calendar_month Rabu, 6 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 342
    • 0Komentar

    BAYAN, ansorpurworejo.org – Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Bayan mengadakan pelantikan pengurus harian dan lembaga NU, di Pon Pes Al Hamidiyyah, Sucenjurutengah, Bayan, Purworejo, Ahad (3/10). Pembacaan Surat Keputusan (SK) dalam pelantikan pengurus MWC NU Kecamatan masa khidmah 2021-2026 dibacakan oleh Sekretaris PCNU Purworejo, Firman Yasin A.W S.Ag sedangkan pelantikannya oleh […]

  • Menjemput Lima Tahun Khidmah, MWC NU Kemiri Satukan Langkah, Tebar Manfaat

    Menjemput Lima Tahun Khidmah, MWC NU Kemiri Satukan Langkah, Tebar Manfaat

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle Akhmad Najeh
    • visibility 106
    • 0Komentar

    KEMIRI — Pelantikan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Kemiri Masa Khidmat 2026–2031 bukan sekadar seremoni pergantian dan pengukuhan kepengurusan. Momentum tersebut menjadi penanda dimulainya amanah baru untuk memperkuat gerakan Nahdlatul Ulama di tingkat kecamatan selama lima tahun ke depan. Mengusung semangat “Berkhidmah Bermartabat, Menuai Berkah Menebar Manfaat”, kepengurusan MWC NU Kemiri […]

  • Puasa Banser dalam Beratnya Evakuasi Korban Longsor

    Puasa Banser dalam Beratnya Evakuasi Korban Longsor

    • calendar_month Kamis, 23 Jun 2016
    • account_circle admin
    • visibility 670
    • 0Komentar

    Evakuasi korban bencana tanah longsor merupakan aktivitas yang menguras energi. Bencana longsor di Dusun Caok, Desa Karangrejo, Kecamatan Loano yang terjadi pada bulan suci Ramadan (18/06) menjadikan suasana tersendiri bagi para petugas dan relawan evakuasi yang beragama Islam. Banyak di antara mereka yang mesti berjuang melawan lapar dan dahaga di tengah beratnya proses evakuasi. Tak […]

  • Dalam Semalam 2.781 Kader Baru Ansor Jateng Dibaiat, Purworejo diantaranya

    Dalam Semalam 2.781 Kader Baru Ansor Jateng Dibaiat, Purworejo diantaranya

    • calendar_month Selasa, 20 Mar 2018
    • account_circle admin
    • visibility 1.869
    • 0Komentar

    Kepengurusan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah, terbilang paling gencar melakukan rekrutmen anggota baru dan menggelar kaderisasi. Kegiatan berupa Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD) maupun Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) untuk Banser. Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor Jawa Tengah H Sholahuddin Aly atau Gus Sholah mengatakan, saat ini di Jateng kegiatan kaderisasi semakin deras. Makin banyak […]

expand_less