Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor menyoroti tindakan aparat yang dinilai berlebihan dalam menangani demonstrasi terkait protes terhadap UU TNI. Ketua LBH GP Ansor Pusat, Dendy Zuhairil Finsyah, menyampaikan keprihatinannya atas penangkapan yang dianggap tidak wajar dan bahkan menyebabkan sejumlah peserta aksi mengalami luka-luka.
“Penangkapan demonstran secara sewenang-wenang merupakan bentuk pelanggaran hak konstitusional. Hak untuk menyatakan pendapat dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 serta berbagai instrumen hukum lainnya, seperti UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ujar Dendy dalam keterangan tertulis, Selasa (25/3/2025).
Sebagai respons terhadap situasi ini, LBH GP Ansor menginstruksikan seluruh kantor wilayah dan cabang—yang berjumlah sekitar 180 di seluruh Indonesia—untuk membuka pengaduan bagi masyarakat yang mengalami tindakan sewenang-wenang selama aksi. Selain itu, LBH GP Ansor juga meminta seluruh jaringannya untuk aktif dalam advokasi dan pendampingan hukum bagi demonstran yang ditahan, guna memastikan mereka mendapatkan perlakuan yang adil serta hak-haknya tidak diabaikan.
Dendy juga mendesak kepolisian untuk segera mengumumkan jumlah demonstran yang telah ditangkap, baik yang sudah dibebaskan maupun yang masih dalam penahanan. Transparansi ini, menurutnya, sangat penting agar keluarga para demonstran mendapatkan kepastian, serta advokat dapat memberikan pendampingan hukum secara maksimal.
“Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak ada perlakuan berlebihan terhadap mereka yang hanya ingin menyampaikan pendapatnya,” tegas Dendy. LBH GP Ansor menegaskan bahwa pendampingan ini bukan hanya bentuk solidaritas, tetapi juga upaya konkret dalam menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
















