Breaking News
light_mode
Trending Tags

Maksud Istilah Islam Nusantara

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 16 Jul 2015
  • visibility 688
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh KH Afifuddin Muhajir
Istilah Islam Nusantara akhir-akhir ini mengundang banyak perdebatan sejumlah pakar ilmu-ilmu keislaman. Sebagian menerima dan sebagian menolak. Alasan penolakan mungkin adalah karena istilah itu tidak sejalan dengan dengan keyakinan bahwa Islam itu satu dan merujuk pada yang satu (sama) yaitu Al-Qur’an dan As-Sunah.

Kadang suatu perdebatan terjadi tidak karena perbedaan pandangan semata, tetapi lebih karena apa yang dipandang itu berbeda. Tulisan singkat ini mungkin menjadi jawaban bagi mereka yang menolak “Islam Nusantara” menurut apa yang saya pahami dan saya maksudkan dengan istilah tersebut.

Seperti jamak diketahui, Al-Quran sebagai sumber utama Agama Islam memuat tiga ajaran. Pertama, ajaran akidah, yaitu sejumlah ajaran yang berkaitan dengan apa yang wajib diyakini oleh mukallaf menyangkut eksistensi Allah, malaikat, para utusan, kitab-kitab Allah, dan hari pembalasan. Kedua, ajaran akhlak/tasawuf, yaitu ajaran yang berintikan takhalli dan tahalli, yakni membersihkan jiwa dan hati dari sifat-sifat tercela dan menghiasinya dengan sifat terpuji. Ketiga, ajaran syariat, yaitu aturan-aturan praktis (al-ahkam al-‘amaliyah) yang mengatur perilaku dan tingkah laku mukallaf, mulai dari peribadatan, pernikahan, transaksi, dan seterusnya.

Yang pertama dan kedua sifatnya universal dan statis, tidak mengalami perubahan di manapun dan kapanpun. Tentang keimanan kepada Allah dan hari akhir tidak berbeda antara orang dahulu dan sekarang, antara orang-orang benua Amerika dengan benua Asia. Demikian juga, bahwa keikhlasan dan kejujuran adalah prinsip yang harus dipertahankan, tidak berbeda antara orang Indonesia dengan orang Nigeria. Penipuan selalu buruk, di manapun dan kapanpun. Dalam segmen keyakinan dan tuntunan moral ini, Islam tidak bisa di-embel-embeli dengan nama tempat, nama waktu, maupun nama tokoh.

Sementara yang ketiga, yaitu ajaran syari’at, masih harus dipilah antara yang tsawabith/qath’iyyat dan ijtihadiyyat. Hukum-hukum qath’iyyat seperti kewajiban shalat lima kali sehari semalam, kewajiban puasa, keharaman berzina, tata cara ritual haji, belum dan tidak akan mengalami perubahan (statis) walaupun waktu dan tempatnya berubah. Shalatnya orang Eropa tidak berbeda dengan salatnya orang Afrika. Puasa, dari dahulu hingga Kiamat dan di negeri manapun, dimulai semenjak Subuh dan berakhir saat kumandang azan Maghrib. Penjelasan Al-Quran dan As-Sunah dalam hukum qath’iyyat ini cukup rinci, detil, dan sempurna demi menutup peluang kreasi akal. Akal pada umumnya tidak menjangkau alasan mengapa, misalnya, berlari bolak-balik tujuh kali antara Shafa dan Marwa saat haji. Oleh karena itu akal dituntut tunduk dan pasrah dalam hukum-hukum qath’iyyat tersebut.

Sementara itu, hukum-hukum ijtihadiyyat bersifat dinamis, berpotensi untuk berubah seiring dengan kemaslahatan yang mengisi ruang, waktu, dan kondisi tertentu. Hukum kasus tertentu dahulu boleh jadi haram, tapi sekarang atau kelak bisa jadi boleh. Al-Quran dan As-Sunah menjelaskan hukum-hukum jenis ini secara umum, dengan mengemukakan prinsip-prinsipnya, meski sesekali merinci. Hukum ini memerlukan kreasi ijtihad supaya sejalan dengan tuntutan kemaslahatan lingkungan sosial.

Para tabi’in berpendapat bahwa boleh menetapkan harga (tas’ir), padahal Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam melarangnya. Tentu saja mereka tidak menyalahi As-Sunah. Perbedaan putusan itu karena kondisi pasar yang berubah, yaitu bahwa pada masa Nabi SAW harga melambung naik karena kelangkaan barang dan meningkatnya permintaan, sedangkan pada masa tabi’in disebabkan keserakahan pedagang. (Nailul Authar, V, 220) Di sini, para tabi’in membedakan antara-apa yang disebut ekonomi modern dengan-pasar persaingan sempurna dari pasar monopoli atau oligopoli misalnya.

Para tabi’in juga memfatwakan larangan keluar menuju masjid untuk perempuan muda karena melihat zaman demikian rusak, banyak laki-laki berandal yang sering usil hingga berbuat jahil, (Al-Muntaqa Syarḥul Muhadzdzab, I, 342) padahal Nabi sendiri bersabda-seperti dalam riwayat Abu Daud (لا تمنعوا اماء الله مساجد الله، ولكن ليخرجن تفلات. رواه أبو داود عن أبي هريرة.)-supaya jangan sampai perempuan dilarang keluar menuju masjid.

Dalam pengertian hukum yang terakhir ini kita sah dan wajar menambahkan pada ‘Islam’ kata deiksis, seperti Islam Nusantara, Islam Amerika, Islam Mesir, dan seterusnya. Makna Islam Nusantara tak lain adalah pemahaman, pengamalan, dan penerapan Islam dalam segmen fiqih mu’amalah sebagai hasil dialektika antara nash, syari’at, dan ‘urf, budaya, dan realita di bumi Nusantara. Dalam istilah “Islam Nusantara”, tidak ada sentimen benci terhadap bangsa dan budaya negara manapun, apalagi negara Arab, khususnya Saudi sebagai tempat kelahiran Islam dan bahasanya menjadi bahasa Al-Qur’an. Ini persis sama dengan nama FPI misalnya, saya benar-benar yakin kalau anggota FPI tidak bermaksud bahwa selain mereka bukan pembela Islam.

*) KH Afifuddin Muhajir, Katib Syuriyah PBNU. Guru utama fiqih dan ushul fiqih di Ma’had Aly Pesantren Salafiyah As-Syafi’iyyah, Sukorejo, Situbondo. Tulisan ini dikutip dari situs jejaring Ma’had Aly setempat. Ia baru saja meluncurkan karya Fathul Mujib sebagai syarah kitab Taqrib.

Penulis

Penulis Resmi AnsorPurworejo.Org

Komentar (1)

  • najboljsa koda za napotitev na binance

    I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

    Balas15 Juli 2026 2:27 pm

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KH. R Dawud Masykuri dan H. Muhammad Haekal Pimpin PCNU Purworejo Masa Khidmah 2025-2030

    KH. R Dawud Masykuri dan H. Muhammad Haekal Pimpin PCNU Purworejo Masa Khidmah 2025-2030

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Konferensi Cabang (Konfercab) ke-12 Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Purworejo yang berlangsung di kantor PCNU Purworejo pada Minggu (12/1/2025) telah menetapkan KH. R Dawud Masykuri dan H. Muhammad Haekal sebagai pimpinan baru untuk masa khidmah 2025-2030. KH. R Dawud Masykuri, Pengasuh Pondok Pesantren Al Maunah Plaosan, Baledono, terpilih sebagai Rois Suriyah menggantikan KH. Abdul Hadi. Sementara […]

  • Sedekah Dengan Kulit Hewan Qurban

    Sedekah Dengan Kulit Hewan Qurban

    • calendar_month Sabtu, 1 Jul 2023
    • account_circle PAC Bagelen
    • visibility 86
    • 1Komentar

    Hadits Sohih Buhkhori No 1602 Fathul Bari 1717 Bab Sedekah Dengan Kulit Hewan Qurban Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ibnu Juraij berkata, telah mengabarkan kepada saya Al Hasan bin Muslim dan ‘Abdul Karim Al Jazariy bahwa Mujahid,telah mengabarkan kepada keduanya bahwa ‘Abdurrahman bin Abu Laila mengabarkan kepadanya bahwa ‘Ali […]

  • Biografi KH. Sya’roni Ahmadi Al Hafidz

    Biografi KH. Sya’roni Ahmadi Al Hafidz

    • calendar_month Selasa, 27 Apr 2021
    • account_circle admin
    • visibility 1.134
    • 1Komentar

    KH. Sya’roni Ahmadi Al Hafidz lahir di Kota Kudus. Beliau merupakan anak ke tujuh dari delapan bersaudara. Beliau ditinggalkan ibundanya semenjak kecil tepatnya ketika berusia 8 tahun. Sepeninggal ibunya kiai Sya’roni di asuh oleh sang ayah. Namun masa ini pun tidak berlangsung lama. Karena menginjak usiannya yang ke 13 tahun, kiai Sya’roni ditinggal oleh ayahnya. […]

  • Tashwirul Afkar, Kelompok Diskusi Pemuda NU

    Tashwirul Afkar, Kelompok Diskusi Pemuda NU

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2020
    • account_circle admin
    • visibility 886
    • 1Komentar

    Tashwirul Afkar adalah kelompok diskusi yang bermetamorfosis menjadi madrasah dan kursus, dibentuk oieh K.H. Abdul Wahab hasbullah setelah beliau pulang dari Makkah pada tahun 1914. Markasnya ada di Surabaya. Setelah pulang dari Makkah itu, mbah Wahab tinggal di Kertopaten, dan memulai rintisan mengadakan diskusi kecil-kecilan dengan para koleganya. Tujuannya untuk mencerdaskan kalangan santri dan kiai-kiai […]

  • Selapanan NU Ranting Kaliwungu: Jelaskan Barokahnya Berkhidmah dan Membaca Sholawat

    Selapanan NU Ranting Kaliwungu: Jelaskan Barokahnya Berkhidmah dan Membaca Sholawat

    • calendar_month Minggu, 9 Jul 2023
    • account_circle PAC Bruno
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Purworejo, 9 Juli 2023 – Pengajian rutin selapanan Nahdlatul Ulama (NU) Ranting Kaliwungu kembali digelar dengan semarak di Desa Kaliwungu, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo. Acara yang dihadiri oleh kepengurusan NU Ranting Kaliwungu dan berbagai banom (badan otonom) NU seperti Muslimat, Fatayat, Ansor, IPNU, dan IPPNU ini menjadi momen yang penuh berkah bagi seluruh peserta. Penceramah […]

  • IPPNU Gelar Pelatihan Wirausaha untuk Kader, Guna Cetak Wirausahawan Muda

    IPPNU Gelar Pelatihan Wirausaha untuk Kader, Guna Cetak Wirausahawan Muda

    • calendar_month Senin, 22 Mar 2021
    • account_circle admin
    • visibility 636
    • 1Komentar

    PURWOREJO, – Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPPNU) Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk mencetak wirausahawan muda. Upaya tersebut dilakukan dengan menggelar pelatihan kewirausahawan dengan tema Kreatifitas Pelajar Putri Mencetak Perempuan Mandiri dan Berdikari, Minggu (21/3) di Gedung KNPI Purworejo. Ketua PC IPPNU, Ririn Yunitasari SE mengatakan bahwa meski masih dalam masa pandemi, namun kegiatan […]

expand_less