Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kiprah Ansor Banser Dalam Kancah Peradilan

  • account_circle Amri Hidayat
  • calendar_month Senin, 6 Jan 2020
  • visibility 520
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

A. LATAR BELAKANG

Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) saat ini sedang menghadapi masa-masa yang penuh dengan perjuangan, baik berupa perjuangan fisik maupun perjuangan ideologis. Perjuangan ideologis menuntut kader GP Ansor untuk konsisten dengan garis perjuangan organisasi dan memerangi maraknya ideologi yang berafiliasi dengan Gerakan-gerakan anti Pancasila dan NKRI. Upaya yang diluncurkan melalui gerakan-gerakan yang bertujuan memecah belah keutuhan NKRI ataupun memprovokasi dengan dalih agama menjadi hal yang krusial yang harus dikikis keberadannya oleh kader GP Ansor. Perjuangan secara fisik adalah dengan terlibat langsung dalam setiap bentuk kegiatan baik itu yang diselenggarakan oleh negara, organisasi kemasyarakatan, lembaga kemanusiaan, ataupun kegiatan yang diselenggarakan oleh GP Ansor sendiri.

Adagium “Ubi Societa, Ibi Ius” yang artinya dimana ada masyarkat, disitu ada hukum. Adagium tersebut sangatlah tepat untuk dilekatkan juga dalam upaya perjuangan ideologis maupun fisik tidaklah menutup kemungkinan kader GP Ansor akan bersentuhan dengan konflik dan tidak jarang yang bermuara pada peristiwa hukum, karena memang setiap pola perilaku masyarakat adalah berpedoman pada hukum.Tidak bisa dipungkiri bahwa banyak gerakan-gerakan yang mencoba menyudutkan kader GP Ansor agar bermasalah dan menjalani proses hukum, misal saja kasus pembakaran bendera HTI di Garut yang mengharuskan 2 anggota Banser di meja hijaukan. Tentu kebelakang akan banyak kasus serupa yang memang dicari-cari momentumnya untuk menyudutkan Ansor-Banser.

Hal-hal diatas lah yang melatar belakangi tulisan ini dengan mengupas “Kiprah Ansor Banser dalam Kancah Peradilan”.

B. PEMBAHASAN

Marcus Tullius Cicero pernah berujar sebagai berikut “Salus Populi Suprema Lex Esto” yang artinya adalah keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Jika ditautkan dengan tujuan berdirinya suatu negara adalah untuk menciptakan keamanan, ketertiban dan mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat. Dalam konteks ini negara dengan organ-organ yang dimiliki, mempunyai peran melalui tugas dan fungsinya masing-masing untuk menciptakan keamanan, ketertiban dan mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat.

Keselamatan dan kemakmuran rakyat merupakan tujuan utama bernegara. Di negara Indonesia tujuan tersebut termaktub dalam Alinea ke 4 pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang bunyinya “membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia… untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial” .

Maka jelaslah bahwa Negara Indonesia menjadi wadah bagi setiap warganya untuk mengupayakan keselamatan, kesejahteraan, dan keamanan dalam segenap aktifitas pemenuhan kebutuhan maupun berekspresi.

Pengurus Cabang GP Ansor Kabupaten Purworejo menyadari akan pentingnya perlindungan hak bagi setiap warga negara. Oleh karenanya pembentukan Lembaga Bantuan Hukum PC GP Ansor Kabupaten Purworejo adalah menjadi salah satu wujud ikhtiar untuk terwujudnya dan terjaminnya pemenuhan hak setiap warga negara ketika menghadapi kasus hukum. Hal ini juga mengingat banyaknya kader Ansor-Banser yang memiliki kualifikasi latar belakang pendidikan hukum yang mengaplikasikan ilmu dan keahliannya di Lembaga Bantuan Hukum di wilayah Kabupaten Purworejo, sehingga muncullah gagasan membentuk LBH Ansor Kabupaten Purworejo.

Tahun 2019 adalah tonggak awal berdirinya LBH Ansor Kabupaten Purworejo. Sejak terbentuk, LBH Ansor Kabupaten Purworejo langsung mensosialisasikan terbentuknya LBH Ansor PC GP Ansor Purworejo kepada seluruh PAC GP Ansor Se-Kabupaten Purworejo. Hal ini bertujuan untuk mensosialisasikan pada kader GP Ansor untuk mengetahui fungsi dan peran LBH Ansor dalam organisasi GP Ansor khususnya di PC GP Ansor Purworejo.

Tahun 2019 LBH Ansor Purworejo telah memberikan pendampingan hukum dalam beberapa perkara, pendampingan hukum diberikan kepada kader GP Ansor sendiri maupun masyarakat umum. Pada tahun 2020 ini LBH Ansor Purworejo terus berupaya melakukan sosialisasi pad jajaran PAC dan juga akan mengadakan kegiatan diskusi kader GP Ansor membedah kasus-kasus hukum kekinian dan juga memgupas beberapa regulasi yang bersentuhan dengan pergerakan dan ikhtiar GP Ansor untuk berperan dalam mewujudkan Negara Indonesia yang mampu memberikan keamanan, keselamatan dan ketertiban bagi setiap warganya. Selain itu, LBH Ansor Purworejo juga memberikan pendampingan dan advokasi terkait adanya pembangunan Bendung Bener di Kabupaten Purworejo.

Peran LBH Ansor diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi kader GP Ansor maupun masyarakat umum di Kabupaten Purworejo yang menghadapi kasus hukum agar hak-haknya di muka hukum dapat terlindungi dan terjamin pemenuhannya. Banyaknya kader Ansor Banser di lapangan dan besarnya kemungkinan terjadi gesekan dengan ormas yang berafiliasi dengan gerakan yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI menjadikan ikhtiar LBH Ansor Purworejo menjadi tidaklah mudah. Bentuk ujaran kebemncian yang marak di media sosial yang menyasar para Kyai NU, para Habaib, Tokoh-tokoh NU Ansor Banser menjadi salah satu point yang tidak akan luput dari pengawalan LBH Ansor. LBH Ansor akan memastikan bahwa hukum tetap ditegakkan bagi mereka yang menebar kebencian dan melakukan provokasi dan menimbulkan keresahan dan kerusuhan. Tentunya langkah ini bukan perwujudan GP Ansor tidak mau memberikan maaf terhadap pelaku, tetapi inilah menjadi salah satu Pendidikan hukum bagi masyarakat bahwa semua sama dan akan diperlakukan sama di mata hukum.

C. PENUTUP

“Patuhilah Hukum maka Hukum Akan Menjagamu” itu yang menjadi salah satu point pijakan LBH Ansor dimana Hukum yang merupakan salah satu Asas Penyelenggaraan Negara. Negara Indonesia adalah Negara Hukum, demikian bunyi Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 setelah diamandemen ketiga yang disahkan 10 Nopember 2001. Penegasan ketentuan konstitusi ini bermakna, bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Implementasinya adalah Hukum menjadi penjaga yang akan mengawal setiap warga negara dalam upaya pemenuhan kesejahteraan, keamanan, keselamatan, demi terciptanya ketertiban dan kemakmuran setiap warga negara serta menjaga hak bagi setiap warga negara untuk berekspresi.

FIAT JUSTITIA PEREAT MUNDUS
(sekalipun esok langit akan runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan)

1. Dokumentasi pemberian pendapat hukum oleh Tim LBH Ansor Purworejo kepada klien
2. Dokumentasi proses audiensi upaya perdamaian yang diupayakan oleh LBH Ansor Purworejo

  • Penulis: Amri Hidayat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gus Ahil: Terima Kasih Semua Kader Ansor Banser

    Gus Ahil: Terima Kasih Semua Kader Ansor Banser

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2020
    • account_circle admin
    • visibility 740
    • 2Komentar

    Assalamu’alaikum Wr. Wb. Selamat dan Semangat Pagi Sahabat!!! Awal Pijakan adalah sesuatu langkah dan doa untuk kedepan, Suka Duka dalam dinamika adalah syarat dalam pendewasaan, Dan Semangat Kebersamanan adalah kunci kesuksesan, Bukan saya atau kamu, tapi “Kita Semua“. Bukan pula sendiri, tapi “Bersama“. Maturnuwun untuk semua, maturnuwun untuk yang telah mendukung, mendoakan, peduli dan membersamai […]

  • Yai Abdullah Ubaid, Pemuda Istimewa

    Yai Abdullah Ubaid, Pemuda Istimewa

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2020
    • account_circle admin
    • visibility 987
    • 0Komentar

    KH Abdullah Ubaid termasuk sosok yang telah menunjukkan keistimewaannya sejak muda. Sosok ulama yang satu ini digolongkan sebagai salah seorang tokoh pemuda yang mendahului zamannya. Keistimewaannya terlihat ketika menjadi satu-satunya mubaligh yang mendapat kesempatan mengisi pengajian rutin di NIROM, radio milik Pemerintah Hindia Belanda. Abdullah Ubaid lahir di Kawatan V Surabaya, pada hari Jumat 4 Jumada […]

  • Maksud Istilah Islam Nusantara

    Maksud Istilah Islam Nusantara

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2015
    • account_circle admin
    • visibility 665
    • 1Komentar

    Oleh KH Afifuddin MuhajirIstilah Islam Nusantara akhir-akhir ini mengundang banyak perdebatan sejumlah pakar ilmu-ilmu keislaman. Sebagian menerima dan sebagian menolak. Alasan penolakan mungkin adalah karena istilah itu tidak sejalan dengan dengan keyakinan bahwa Islam itu satu dan merujuk pada yang satu (sama) yaitu Al-Qur’an dan As-Sunah. Kadang suatu perdebatan terjadi tidak karena perbedaan pandangan semata, […]

  • NU dan Kebangkitan Pemuda

    NU dan Kebangkitan Pemuda

    • calendar_month Rabu, 17 Mei 2017
    • account_circle admin
    • visibility 580
    • 0Komentar

    Oleh Imam Nahrawi Nahdlatul Ulama telah memasuki umur ke-91 pada 31 Januari 2017. Sebuah usia yang cukup sepuh dan tentu menyimpan banyak pengalaman dalam bentang perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Sebagai ormas terbesar NU terbukti sudah memainkan peran-peran penting dalam usaha mewujudkan kedaulatan dan keutuhan negeri ini. Jauh sebelum Indonesia merdeka, tepatnya pada tahun 1916, […]

  • PAC GP Ansor Kecamatan Bruno Gelar Acara Haul Simbah Kyai R. Abdullah Karang Malang Bruno.

    PAC GP Ansor Kecamatan Bruno Gelar Acara Haul Simbah Kyai R. Abdullah Karang Malang Bruno.

    • calendar_month Selasa, 8 Agt 2023
    • account_circle Hakim Wicaksono
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Purworejo, ansorpurworejo.org – PAC GP Ansor Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo menggelar acara Haul Simbah Kyai R. Abdullah Karang Malang di komplek makam Karang Malang pada Minggu Wage, (8/7/2023). Acara ini menjadi momen bersejarah bagi warga sekitar, karena merupakan tradisi tahunan yang dilaksanakan untuk memperingati dan mengenang jasa-jasa Simbah Kyai R. Abdullah Karang Malang, tokoh ulama […]

  • hikmahnya Nabi Musa disebut 136 kali dalam Al Qur’an,

    hikmahnya Nabi Musa disebut 136 kali dalam Al Qur’an,

    • calendar_month Rabu, 12 Jul 2023
    • account_circle PAC Bagelen
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Sahabat tahu kan salah satu kisah paling fenomenal dalam Al Kahfi? Ya, kisah Nabi Musa bertemu dengan Khidr. Cerita nyata itu begitu menginspirasi; tentang kapal yang dilubangi, anak kecil yang tewas hingga reruntuhan yang diperbaiki meski seisi desa tak mengapresiasi. Di situ, Nabi Musa banyak sekali mendapat ilmu; kita pun demikian, hikmahnya selalu bertambah setiap […]

expand_less