A. LATAR BELAKANG
Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) saat ini sedang menghadapi masa-masa yang penuh dengan perjuangan, baik berupa perjuangan fisik maupun perjuangan ideologis. Perjuangan ideologis menuntut kader GP Ansor untuk konsisten dengan garis perjuangan organisasi dan memerangi maraknya ideologi yang berafiliasi dengan Gerakan-gerakan anti Pancasila dan NKRI. Upaya yang diluncurkan melalui gerakan-gerakan yang bertujuan memecah belah keutuhan NKRI ataupun memprovokasi dengan dalih agama menjadi hal yang krusial yang harus dikikis keberadannya oleh kader GP Ansor. Perjuangan secara fisik adalah dengan terlibat langsung dalam setiap bentuk kegiatan baik itu yang diselenggarakan oleh negara, organisasi kemasyarakatan, lembaga kemanusiaan, ataupun kegiatan yang diselenggarakan oleh GP Ansor sendiri.
Adagium “Ubi Societa, Ibi Ius” yang artinya dimana ada masyarkat, disitu ada hukum. Adagium tersebut sangatlah tepat untuk dilekatkan juga dalam upaya perjuangan ideologis maupun fisik tidaklah menutup kemungkinan kader GP Ansor akan bersentuhan dengan konflik dan tidak jarang yang bermuara pada peristiwa hukum, karena memang setiap pola perilaku masyarakat adalah berpedoman pada hukum.Tidak bisa dipungkiri bahwa banyak gerakan-gerakan yang mencoba menyudutkan kader GP Ansor agar bermasalah dan menjalani proses hukum, misal saja kasus pembakaran bendera HTI di Garut yang mengharuskan 2 anggota Banser di meja hijaukan. Tentu kebelakang akan banyak kasus serupa yang memang dicari-cari momentumnya untuk menyudutkan Ansor-Banser.
Hal-hal diatas lah yang melatar belakangi tulisan ini dengan mengupas “Kiprah Ansor Banser dalam Kancah Peradilan”.
B. PEMBAHASAN
Marcus Tullius Cicero pernah berujar sebagai berikut “Salus Populi Suprema Lex Esto” yang artinya adalah keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Jika ditautkan dengan tujuan berdirinya suatu negara adalah untuk menciptakan keamanan, ketertiban dan mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat. Dalam konteks ini negara dengan organ-organ yang dimiliki, mempunyai peran melalui tugas dan fungsinya masing-masing untuk menciptakan keamanan, ketertiban dan mengusahakan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat.
Keselamatan dan kemakmuran rakyat merupakan tujuan utama bernegara. Di negara Indonesia tujuan tersebut termaktub dalam Alinea ke 4 pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang bunyinya “membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia… untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial” .
Maka jelaslah bahwa Negara Indonesia menjadi wadah bagi setiap warganya untuk mengupayakan keselamatan, kesejahteraan, dan keamanan dalam segenap aktifitas pemenuhan kebutuhan maupun berekspresi.
Pengurus Cabang GP Ansor Kabupaten Purworejo menyadari akan pentingnya perlindungan hak bagi setiap warga negara. Oleh karenanya pembentukan Lembaga Bantuan Hukum PC GP Ansor Kabupaten Purworejo adalah menjadi salah satu wujud ikhtiar untuk terwujudnya dan terjaminnya pemenuhan hak setiap warga negara ketika menghadapi kasus hukum. Hal ini juga mengingat banyaknya kader Ansor-Banser yang memiliki kualifikasi latar belakang pendidikan hukum yang mengaplikasikan ilmu dan keahliannya di Lembaga Bantuan Hukum di wilayah Kabupaten Purworejo, sehingga muncullah gagasan membentuk LBH Ansor Kabupaten Purworejo.
Tahun 2019 adalah tonggak awal berdirinya LBH Ansor Kabupaten Purworejo. Sejak terbentuk, LBH Ansor Kabupaten Purworejo langsung mensosialisasikan terbentuknya LBH Ansor PC GP Ansor Purworejo kepada seluruh PAC GP Ansor Se-Kabupaten Purworejo. Hal ini bertujuan untuk mensosialisasikan pada kader GP Ansor untuk mengetahui fungsi dan peran LBH Ansor dalam organisasi GP Ansor khususnya di PC GP Ansor Purworejo.
Tahun 2019 LBH Ansor Purworejo telah memberikan pendampingan hukum dalam beberapa perkara, pendampingan hukum diberikan kepada kader GP Ansor sendiri maupun masyarakat umum. Pada tahun 2020 ini LBH Ansor Purworejo terus berupaya melakukan sosialisasi pad jajaran PAC dan juga akan mengadakan kegiatan diskusi kader GP Ansor membedah kasus-kasus hukum kekinian dan juga memgupas beberapa regulasi yang bersentuhan dengan pergerakan dan ikhtiar GP Ansor untuk berperan dalam mewujudkan Negara Indonesia yang mampu memberikan keamanan, keselamatan dan ketertiban bagi setiap warganya. Selain itu, LBH Ansor Purworejo juga memberikan pendampingan dan advokasi terkait adanya pembangunan Bendung Bener di Kabupaten Purworejo.
Peran LBH Ansor diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi kader GP Ansor maupun masyarakat umum di Kabupaten Purworejo yang menghadapi kasus hukum agar hak-haknya di muka hukum dapat terlindungi dan terjamin pemenuhannya. Banyaknya kader Ansor Banser di lapangan dan besarnya kemungkinan terjadi gesekan dengan ormas yang berafiliasi dengan gerakan yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI menjadikan ikhtiar LBH Ansor Purworejo menjadi tidaklah mudah. Bentuk ujaran kebemncian yang marak di media sosial yang menyasar para Kyai NU, para Habaib, Tokoh-tokoh NU Ansor Banser menjadi salah satu point yang tidak akan luput dari pengawalan LBH Ansor. LBH Ansor akan memastikan bahwa hukum tetap ditegakkan bagi mereka yang menebar kebencian dan melakukan provokasi dan menimbulkan keresahan dan kerusuhan. Tentunya langkah ini bukan perwujudan GP Ansor tidak mau memberikan maaf terhadap pelaku, tetapi inilah menjadi salah satu Pendidikan hukum bagi masyarakat bahwa semua sama dan akan diperlakukan sama di mata hukum.
C. PENUTUP
“Patuhilah Hukum maka Hukum Akan Menjagamu” itu yang menjadi salah satu point pijakan LBH Ansor dimana Hukum yang merupakan salah satu Asas Penyelenggaraan Negara. Negara Indonesia adalah Negara Hukum, demikian bunyi Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 setelah diamandemen ketiga yang disahkan 10 Nopember 2001. Penegasan ketentuan konstitusi ini bermakna, bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Implementasinya adalah Hukum menjadi penjaga yang akan mengawal setiap warga negara dalam upaya pemenuhan kesejahteraan, keamanan, keselamatan, demi terciptanya ketertiban dan kemakmuran setiap warga negara serta menjaga hak bagi setiap warga negara untuk berekspresi.
FIAT JUSTITIA PEREAT MUNDUS
(sekalipun esok langit akan runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan)


2. Dokumentasi proses audiensi upaya perdamaian yang diupayakan oleh LBH Ansor Purworejo