Breaking News
light_mode
Trending Tags

PCNU Purworejo Dampingi Pondok Minhajut Tholibin yang Terancam Dieksekusi Pengadilan

  • account_circle admin
  • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
  • visibility 99
  • comment 5 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PURWOREJO,- Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo memberikan pendampingan kepada keluarga dan pengurus Pondok Pesantren Minhajut Tholibin, Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, dalam menghadapi persoalan hukum yang berujung pada rencana eksekusi pondok pesantren tersebut.

PCNU menegaskan bahwa pendampingan itu bukan bentuk intervensi terhadap proses peradilan, melainkan upaya memastikan penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku serta mempertimbangkan keberlangsungan pondok sebagai lembaga pendidikan dan dakwah.

Sikap tersebut disampaikan dalam audiensi antara keluarga dan ahli waris Pondok Pesantren Minhajut Tholibin bersama jajaran PCNU Purworejo dengan Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi di Kantor Wakil Bupati Purworejo, Kamis (6/8/2026).

Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Purworejo Muhammad Haekal mengatakan, keterlibatan PCNU didasarkan pada pertimbangan bahwa persoalan yang dihadapi pondok tidak semata menyangkut kepentingan keluarga pengasuh, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan pendidikan para santri dan fungsi sosial keagamaan yang dijalankan pondok pesantren.

“Yang kami dorong adalah bagaimana proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan kepastian bagi semua pihak. Kami tetap menghormati kewenangan pengadilan dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan sesuai koridor hukum,” kata Haekal.

Menurut Haekal, PCNU tidak ingin penyelesaian persoalan dilakukan melalui langkah di luar hukum. Karena itu, pihaknya memilih mendampingi keluarga dan pengurus pondok agar memperoleh ruang hukum yang semestinya untuk menyampaikan hak, bukti, dan argumentasi di hadapan pengadilan.

Ia menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukan tidak berarti mengabaikan hak pihak lain yang berkepentingan dalam perkara tersebut. Seluruh pihak, kata dia, tetap harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendampingan ini bukan berarti PCNU mengabaikan proses hukum atau mengintervensi pengadilan. Justru kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui proses hukum yang benar dan memberikan kepastian kepada seluruh pihak,” ujarnya.

Dalam audiensi itu, keluarga dan ahli waris Pondok Pesantren Minhajut Tholibin didampingi Ketua LPBHNU PCNU Kabupaten Purworejo Dr Muhajir, Wakil Ketua RMI NU Purworejo Muhammad Bahaudin atau Gus Baha, Ketua MWC NU Kecamatan Bagelen KH Wajirohman, serta jajaran PCNU lainnya.

PCNU memandang Pondok Pesantren Minhajut Tholibin memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar aset keluarga. Pondok tersebut menjadi tempat pendidikan agama, pembinaan karakter santri, serta kegiatan dakwah yang manfaatnya dirasakan masyarakat sekitar.

Karena itu, ketika keberadaan pondok menghadapi persoalan hukum, PCNU merasa perlu hadir memberikan pendampingan agar proses penyelesaiannya berjalan secara tertib, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pendampingan tersebut juga berkaitan dengan rencana eksekusi terhadap Pondok Pesantren Minhajut Tholibin yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026. Pada tanggal yang sama, pihak keluarga juga dijadwalkan menjalani sidang perdana gugatan perdata yang diajukan terkait proses yang menjadi dasar sengketa.

Atas kondisi itu, PCNU mendukung permohonan agar pelaksanaan eksekusi ditunda terlebih dahulu sampai proses gugatan perdata diperiksa oleh pengadilan. Bagi PCNU, penundaan bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum, melainkan memberikan kesempatan agar objek sengketa memperoleh kepastian hukum berdasarkan pemeriksaan majelis hakim.

Dukungan serupa disampaikan Wakil Ketua RMI NU Purworejo Muhammad Bahaudin atau Gus Baha. Menurut dia, RMI NU mengikuti arahan PCNU Kabupaten Purworejo untuk mendukung upaya mempertahankan keberlangsungan Pondok Pesantren Minhajut Tholibin sebagai lembaga pendidikan Islam.

“Bagaimanapun yang namanya pondok pesantren adalah aset dari Nahdlatul Ulama, maka sebisa mungkin kami juga ikut mendukung penundaan ini,” kata Gus Baha.

Ia berharap penundaan dapat memberikan ruang bagi proses hukum berjalan terlebih dahulu sehingga penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar para santri.

“Harapan kami, kalau ditunda kemudian kita bisa melangkah ke proses selanjutnya. Yang jelas kami hanya ingin menyelamatkan pondok itu untuk pendidikan agama Islam,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi menyatakan Pemkab Purworejo akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Purworejo terkait permohonan penundaan eksekusi tersebut. Menurut dia, pemerintah daerah menghormati kewenangan lembaga peradilan, tetapi berharap upaya hukum berupa gugatan perdata dapat diperiksa terlebih dahulu sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.

“Ya nanti kami akan segera koordinasi dengan pengadilan negeri Purworejo,” katanya

Diberitakan sebelumnya, sebuah pondok pesantren di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terancam dieksekusi setelah sertifikat tanahnya diketahui telah beralih kepemilikan ke pihak lain.

Pihak keluarga pengasuh pondok mengaku tidak pernah menjual maupun mengalihkan hak atas tanah tersebut, sehingga memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses peralihan.

Pondok Pesantren Minhajut Tholibin yang berlokasi di Dusun Jurangkah, Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen itu disebut telah berdiri sejak 1997 dan menjadi tempat kegiatan pendidikan keagamaan bagi masyarakat sekitar.

Nyai Siti Shofiatun, istri pengasuh pondok, Kyai H.R. Agus Mutholib mengatakan keluarga baru mengetahui adanya perubahan kepemilikan sertifikat setelah menerima surat rencana eksekusi dari Pengadilan Negeri Purworejo pada April 2026.

“Kami sangat kaget. Tiba-tiba ada pemberitahuan eksekusi, padahal kami tidak pernah menjual tanah ini kepada siapa pun. Ini tanah pondok, untuk mengaji anak-anak,” ujar Siti.

Ia menjelaskan, awal persoalan diduga bermula pada 2008 ketika mantan menantunya, Purwanto, meminjam sertifikat tanah pondok. Beberapa hari setelah itu, seorang notaris bersama pihak bank datang meminta tanda tangan dirinya dan suami, dengan alasan sebagai jaminan pinjaman di sebuah bank di Yogyakarta.

“Kami waktu itu tidak memahami sepenuhnya. Dibilangnya hanya untuk jaminan. Kami terpaksa tanda tangan, meski sebenarnya keberatan. Tapi mau gimana lagi orang bank nya datang kerumah,” katanya.

Siti juga mengungkapkan bahwa notaris yang terlibat dalam proses tersebut pernah diproses hukum dan dijatuhi hukuman penjara karena pemalsuan tanda tangan dalam kasus terkait.

Namun demikian, keluarga mengira persoalan telah selesai dan sertifikat akan kembali. Hingga akhirnya pada 2026 mereka justru menerima surat eksekusi dan mengetahui bahwa sertifikat telah beralih atas nama seseorang bernama Rismiyadi, yang tidak dikenal oleh keluarga.

Senada dengan itu, anak pengasuh pondok, HM Ulinnuha, menyebut pihak keluarga tidak pernah dilibatkan dalam proses peralihan hak maupun penjualan tanah.

“Kami tidak pernah tanda tangan apa pun terkait jual beli atau peralihan hak. Tiba-tiba sudah atas nama orang lain. Kami juga tidak tahu siapa Rismiyadi itu,” ujar Ulinnuha.

Ia mempertanyakan proses yang terjadi, termasuk dari sisi perbankan, mengingat tanah tersebut bukan milik pihak yang mengajukan pinjaman.

“Seharusnya bank melakukan verifikasi ketat. Ini tanah atas nama orang lain, bahkan sudah lama digunakan sebagai pondok pesantren. Kok bisa dijadikan jaminan,” katanya.

Menurut dia, sejak 2005 orangtuanya juga telah menyatakan secara tertulis bahwa tanah tersebut diperuntukkan sebagai wakaf untuk pondok pesantren dan tidak boleh diperjualbelikan atau diwariskan secara pribadi.

Atas kondisi tersebut, pihak keluarga berharap ada perhatian dari pemerintah dan pihak terkait untuk menelusuri dugaan kejanggalan dalam kasus ini serta menunda proses eksekusi.

“Kami hanya ingin keadilan. Pondok ini dibangun dari jerih payah orangtua dan juga sumbangan masyarakat. Ini bukan sekadar tanah, tapi tempat pendidikan dan ibadah,” ujar Ulinnuha.

Penulis: Bayu

Penulis

Penulis Resmi AnsorPurworejo.Org

Komentar (5)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berkas Pendampingan Lokal Desa 2015

    Berkas Pendampingan Lokal Desa 2015

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2015
    • account_circle admin
    • visibility 377
    • 0Komentar

    Download

  • Mengenang Usmar Ismail, Sineas NU Pembuat Film Nasional Pertama

    Mengenang Usmar Ismail, Sineas NU Pembuat Film Nasional Pertama

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2020
    • account_circle Muhammad Hidayatullah
    • visibility 541
    • 0Komentar

    Tanggal 2 januari bertepatan dengan wafatnya salah seorang sineas Nahdlatul Ulama yang disebut membuat Film Indonesia Pertama, Usmar Ismail. Film yang disutradarainya, Darah dan Doa, disebut sebagai film Indonesia pertama karena digarap sepenuhnya oleh orang Indonesia. Film itu diproduksi Perusahan Film Nasional Indonesia (Perfini), perusahaan yang didirikannya. Ia juga merupakan ketua Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi), sebuah […]

  • Safari Tarling PAC Ansor Kemiri

    Safari Tarling PAC Ansor Kemiri

    • calendar_month Sabtu, 1 Mei 2021
    • account_circle admin
    • visibility 750
    • 0Komentar

    KEMIRI, ansorpurworejo.org – Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kemiri selenggarakan Safari Ramadhan Trawih Keliling dan Santunan Anak Yatim. Tarling ini merupakan yang ketiga dibulan Ramadhan tahun ini, Sabtu (01/05/2021) malam. Bertempat di Masjid An Nur Desa Paitan Kemiri. Hadir pada kesempatan malam ini Dewan Penasehat, Ketua PAC GP Ansor Kemiri, Satkoryon Banser Kemiri, Ketua […]

  • Semangat Membara, Warga Bener Gotong Royong Bangun Gedung NU

    Semangat Membara, Warga Bener Gotong Royong Bangun Gedung NU

    • calendar_month Selasa, 27 Apr 2021
    • account_circle Akhmad Nasukhan
    • visibility 890
    • 0Komentar

    BENER, ansorpurworejo.org – Lebih dari 100 warga NU Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah serentak melakukan gotong royong pembangunan Gedung Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Bener. Mereka bahu membahu demi terwujudnya sebuah gedung yang didambakan. “Bagi warga NU Bener, untuk membuat rumah warga saja bisa rampung dalam seminggu, apalagi untuk membuat gedung NU semangatnya […]

  • Hari Ini Awal Rangkaian Peringatan Harlah Ke-70 Muslimat NU

    Hari Ini Awal Rangkaian Peringatan Harlah Ke-70 Muslimat NU

    • calendar_month Rabu, 23 Mar 2016
    • account_circle admin
    • visibility 437
    • 1Komentar

    Jakarta, NU OnlinePengurus Muslimat NU hari ini Rabu (23/3) pagi memberikan memberikan layanan kesehatan dan pengobatan gratis bagi 250 peserta di Jalan KH Agus Salim, Kota Malang. Bakti sosial ini mengawali rangkaian peringatan Harlah Ke-70 Muslimat NU yang puncaknya diadakan di Stadion Gajayana, Malang, pada Sabtu 26 Maret 2016. Sementara pada Kamis pagi 24 Maret […]

  • 155 Jamaah Umroh Bimbingan KHR. Dawud Masykuri di Berangkatkan

    155 Jamaah Umroh Bimbingan KHR. Dawud Masykuri di Berangkatkan

    • calendar_month Kamis, 21 Sep 2023
    • account_circle Hakim Wicaksono
    • visibility 75
    • 0Komentar

    PURWOREJO, ansorpurworejo,org– Maunah Group Purworejo kembali mengadakan keberangkatan umroh pada dini hari tadi Selasa, (19/9/2023). Sebanyak 155 jamaah umroh bersama Maunah Group memulai perjalanan suci ini bertepatan dengan peringatan milad ke-10 umroh Maunah. Manager promosi umroh Maunah, H.M Tashilul Manasik atau Gus Ahil, dalam pernyataannya,  bahwa perjalanan tahun ini memiliki makna yang istimewa karena bertepatan […]

expand_less