Berita

Sikap Nahdlatul Ulama Soal Natuna

Melalui keterangan tertulis tertanggal hari ini, Senin 6 Januari 2020 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengeluarkan sikap terkait konflik Indonesia-China di Kepulauan Natuna yang memanas akhir-akhir ini.

PBNU Mendesak Pemerintah Republik Tiongkok Menghentikan Tindakan Provokatif

PBNU menyatakan Kepulauan Natuna masuk dalam 200 mil laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang telah diratifikasi sejak 1994.

Karena itu tindakan coast guard China mengawal kapal nelayan berbendera China di perairan Natuna sebagai bentuk provokasi politik yang tidak bisa diterima.

PBNU mendesak pemerintah China berhenti melakukan tindakan provokatif atas kedaulatan wilayah perairan RI yang telah diakui dan ditetapkan oleh United Nation Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Tindakan China menolak keputusan tersebut merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap norma dan konvensi internasional yang diakui secara sah oleh masyarakat dunia

PBNU Mendukung Sikap Tegas Pemerintah RI Kepada China

Masih bersumber dari dokumen yang sama, PBNU mendukung sikap tegas pemerintah terhadap China, dalam hal ini yang telah dilakukan oleh Menteri Luar Negeri dan Bakamla. Termasuk mengusir dan menenggelamkan kapal-kapal asing yang melakukan aktivitas illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) di seluruh perairan RI sebagai manifestasi dari Archipelagic State Principle yang dimandatakan Deklarasi Djuanda.

PBNU Meminta Pemerintah Tidak Lembek Meski China Investor Ke 3 Terbesar di Indonesia

Meskipun China merupakan investor terbesar ketiga di Indonesia, NU meminta Pemerintah RI tidak lembek dan tidak menegosiasikan perihal kedaulatan teritorial dengan kepentingan ekonomi.

“Keutuhan dan Kesatuan wilayah NKRI di darat dan dilaut, juga di udara adalah harga mati yang tidak bisa ditukar dengan kepentingan apapun. Dalam jangka panjang Nahdlatul Ulama meminta pemerintah RI untuk mengarusutamakan fungsi laut dan maritim sebagai kekuatan ekonomi dan geo politik.”

Mengusulkan Mengganti Sebutan Pulau Terluar Menjadi Pulau Terdepan

Menurut PBNU, kedudukan laut juga amat strategis sebagai basis pertahanan. Karena itu pulau-pulau perbatasan, termasuk yang rawan gejolak di Laut Selatan China, tidak boleh lagi disebut sebagai pulau terluar, tetapi terdepan.

“Ketidaksungguhan Pemerintah dalam melaksanakan konsep pembangunan berparadigma maritim, termasuk dalam geopolitik, ekonomi, dan pertahanan, akan membuat Indonesia kehilangan 75 persen potensinya untuk maju dan sejahtera dan memimpin dunia sebagai bangsa bahari seperti amanat founding fathers,” ungkap PBNU.

Selain itu PBNU juga menyatakan pandangannya, sebagaimana dinyatakan oleh pendiri Nahdlatul Ulama Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari, hukum membela keutuhan Tanah Air adalah fardhu ‘ain atau wajib bagi setiap orang Islam. “Dan barang siapa mati demi tanah airnya, maka ia mati syahid.”

Sejarah Banser Dari Ensiklopedi NU
Kiprah Ansor Banser Dalam Kancah Peradilan

Cabang

Ancab

Kabar NU

Mungkin Kamu Suka