Bandar Lampung, NU Online
Visi Fatayat NU adalah penghapusan kekerasan, ketidakadilan dan kemiskinan dalam masyarakat dengan mengembangkan wacana kehidupan sosial yang konstruktif serta berkeadilan gender. Pasca Kongres Fatayat NU di Jawa Timur, langkah kongkrit dilakukan dalam mengimplementasikan salah satu visi dimaksud adalah dengan langsung mengadakan penyuluhan hukum tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan.
“Kewajiban kita dalam konteks ini, siapa pun itu, tidak hanya perempuan adalah mencegah berlangsungnya KDRT,” ujar Ketua PW Fatayat NU Lampung, Khalida, di Bandar Lampung, Sabtu (2/7).
Langkah telah dilakukan ialah memberikan sosialisasi dan cara pencegahan serta penanganannya dengan melibatkan semua simpul-simpul masyarakat serta berinisiatif memberikan perlindungan kepada korban.
“Hal lain berkaitan dengan kejadian KDRT ialah memberikan pertolongan darurat semampu kita sebelum tenaga medis atau dokter datang, serta mendampingi pelaporan,” papar anggota Komisi Informasi Lampung itu lagi.
Namun demikian, imbuh Khalida, satu hal jangan sampai luput karena terkosentrasi pada pencegahan tindakan semata. Tapi juga pada akibat, bimbingan konseling kepada korban KDRT baik dari psikolog maupun pembimbing rohani sangat penting untuk membangkitkan kepercayaan diri dari korban.
PW Fatayat NU Provinsi Lampung beberapa waktu lalu mengambil inisiasi terkait penanganan KDRT dengan melibatkan peserta dari seluruh pimpinan cabang, pimpinan anak cabang dan ranting Fatayat NU di Kabupaten Lampung Timur yang dibagi dalam tiga zona.
“Intinya, jika perempuan selalu dan kerap sebagai obyek korban KDRT, langkah preventif dan antisipatisinya justru bukan pada keluarga atau orang terdekat. Tapi pada perempuan itu sendiri. Perlu memberikan ‘bekal’ atau pengetahuan mengenai faktor-faktor penyebab terjadinya KDRT, upaya pencegahan dan cara mengatasinya serta yang paling penting adalah membangun kemandirian perempuan itu sendiri,” demikian Khalida. (Gatot Arifianto/Abdullah Alawi)